Bogor Times- Tarif parkir di RSUD Cibinong yang diterapkan oleh RSUD Cibinong dan dilaksanakan oleh pengelola parkir PT. Baraya Hiraya dianggap tidak bertentangan atau melanggar hukum.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Atma. Menerutnya, parkir tarif itu sudah sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
"Jika perjanjian memang tidak dilanggar ya tidak masalah. Seandainya ada pelanggaran bisa saja pihak ketiga dicopot atau diganti," kata Atma saat dihubungi pada Selasa 20 September 2022.
Baca Juga: IPW: Jet Pribadi yang Dinaiki Hendra Kurniawan Milik Mafia Judi Online
Baca Juga: Tertangkap Kamera Aniaya Aktifis PMII, Oknum Polisi Dipidanakan
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Pejagan, Anak Jamintel Tewas
Baca Juga: Harga BBM Melangit, Bansos Tidak Merata, ASN Pemkot Bogor Habiskan Anggaran ke Bali
Tidak hanya itu, ia juga melihat adanya kebijakan dalam memilih tarif parkir pada pengunjung tententu. Seperti, pengunjung dengan pasien meninggal dunia, rawat inap, yang tidak dipungut bayaran menjadi alasan kuat untuk tidak dirugikan.
"Saya rasa itu sangat manusiawi dan tidak memberatkan. Jika ada yang berpendapat mungkin hanya tentang mis komunikasi," pungkasnya.
Pantauan dilokasi, para pengunjung RSUD Cibinong mengaku puas dengan sistem keamanan yang diberlakukan saat ini.
Baca Juga: Suami Pembakar Istri adalah Residivis, Dua Hari Baru Keluar Lapas
Baca Juga: Ini Alasan Suami Bakar Istri di Bogor
Baca Juga: LGBT Bisa Disembuhkan! Asatidz dan Para Guru Desak KBS Berobat dan Bertobat
"Saya rasa tarif parkir itu wajar. Terpenting motor aman," kata pengunjung RSUD Susanto pada Selasa 20 September 2022.