Bogor Times-Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat oleh KPK.
Penetapan tersebut memicu gelombang protes yang dilakukan pada hari ini, 20 September 2022 dari warga Papua dengan tema Save Lukas.
Mahfud MD mengatakan bahwa kasus Lukas bukan merupakan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe berdasarkan laporan dari PPATK tentang adanya dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang berjumlah ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar (rupiah) dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” ungkap Mahfud MD seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com.
Menko Polhukam juga membeberkan pemblokiran rekening atas nama Gubernur Papua tersebut sebesar Rp71 miliar di sebuah bank.
Juga adanya kasus-kasus lain terkait dengan kasus korupsi oleh Lukas Enembe yang sedang didalami, seperti ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, dan adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimilikinya.
BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa, sehingga BPK lebih banyak mengeluarkan disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut.