Bogor Times-Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria.
Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi.
Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.
فمن لاط بشخص بأن وطئه في دبره حد على المذهب) فيرجم المحصن ويجلد ويغرب غيره، وفي قول يقتل بالسيف محصنا كان أو غير محصن.
Baca Juga: Siapakah yang Menamakan Surat-surat dalam Al-Quran, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Pilih Istri atau Ibu, SImak Penjelasan Ahli Tafsir Prof Muhammad Qurash Shihab
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Simak Keluhan Para Ojol
Artinya, “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247).
Perihal bentuk hubungan seksual seperti ini, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,
قال عليه الصلاة والسلام لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ " قَالَهَا ثَلاثًا
Baca Juga: Pringatan Dini, BMKG Prediksi Gelombang Tinggi di beberapa Wilayah Indonesia
Baca Juga: Hore! DPR Ketok Palu anggaran KPU tahun 2023
Baca Juga: Ikuti Pendidikan Coast Guard Training (CGBT), CPNS Tewas, Ini Kronoginya
Rasulullah SAW bersabda sebanyak tiga kali, “Allah melaknat orang yang berperilaku kaum Luth.” Pada hadits lainnya,
Beliau SAW mengatakan, قال رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ "