Bogor Times- Perempuan kembali menjadi obyek kejahatan. Kali ini, korban kasus prostitusi di Jakarta Barat diketahui sebanyak delapan orang perempuan di bawah umur.
Pernyataan tersebut disampaikan Penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menghadiri jumpa pers pada Rabu, 21 September 2022.
"Hasil pemeriksaan tersangka memiliki delapan orang anak asuh atau anak yang dia dagangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Cegah Bentrokan antar Saudara, Polisi Cegah The Jakmania Injak Tanah Bandung
Baca Juga: Perkawinan LGBT Sah? Simak Hukumnya
Baca Juga: Siapakah yang Menamakan Surat-surat dalam Al-Quran, Simak Penjelasannya
Dalam jumpa pers yang dilakukan, Polda Metro Jaya menghadirkan dua orang tersangka yang berperan dalam kasus tersebut, yaitu EMT sebagai mucikari dan RR berperan mencari pria hidung belang.
Diketahui, mucikari yang berinisial EMT ini sudah beroperasi sebelum 2021 dan kedelapan korban disebar serta digilir ke beberapa apartemen.
“Ini pun dia atur juga tempat penempatannya di tiga apartemen, dia gilir. Demikian juga saat melayani tamu dibantu tersangka RR,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, kedua tersangka menggunakan modus mencari perempuan dengan cara menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar. Tetapi, kedua tersangka tersebut malah menjadikan perempuan-perempuan tersebut sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Awalnya, kedua tersangka membelikan banyak hal kepada para korbannya, seperti make-up, makanan, pakaian, dan sebagainya.
Namun, hal tersebut malah dijadikan alasan utang untuk memaksa dan mengancam korban bekerja sebagai PSK.
"Jadi mereka dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai hutang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," ucapnya.
Kasus prostitusi ini dibongkar dan dilaporkan oleh salah satu korban yang berhasil kabur dari apartemen yang berlokasi di Jakarta Barat.
NAT (17) yang merupakan salah satu korban, mengaku telah disekap selama 1,5 tahun dan dipaksa untuk kerja sebagai PSK dengan dalih utang sebesar Rp 35 juta yang harus ia bayar kepada tersangka.
Setelah berhasil kabur, kemudian NAT melapor kepada orang tuanya terkait kejadian yang telah dialaminya. Lalu, kedua orang tuanya pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," ujar Zulpan.
Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menanggapi laporan tersebut, polisi menangkap tersangka EMT dan RR dengan persangkaan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).