nasional

KPK Soal Lukas Enembe: Kami Menyayangkan Sikap LE dan Kuasa Hukum

Selasa, 27 September 2022 | 08:56 WIB
Gubernur Papua (Instagram/@suara_rakyat)

Bogor Times-Sebenar-benarnya kondisi kesehatan Lukas Enembe (LE), Gubernur Papua yang jadi tersangka korupsi masih abu-abu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sampai pemanggilan kedua ini, pihaknya belum mendapatkan bukti konkret terganggunya kesehatan LE sehingga lagi-lagi harus mangkir.

“Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) yang dimaksud,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Terlihat Culun, Patugas Perawatan Mesin ATM Sukses Bawa Kabur Rp 1.9 M

Baca Juga: Viral, Aksi Sekelompok Pemotor di Ciseeng Pamer Senjata Tajam

Baca Juga: 1.156 Korban Bencana Terpaksa Mengungsi, Usai Banjir Terjang Rumah Warga,


Sebagai informasi, drama pemeriksaan Lukas Enembe masih berlangsung alot hingga kini. Panggilan pertama KPK, 12 September lalu, menguap begitu saja sedang LE mangkir dengan alasan kesehatan.

Bahkan ketika tim dari KPK hendak menyambangi kediaman LE, demo besar-besaran meletus di jalanan Jayapura.

Alhasil, KPK saat itu harus mundur demi meredam gerakan masyarakat tersebut dan memutuskan untuk melayangkan panggilan selanjutnya di lain waktu.

Baca Juga: KPK Soal Lukas Enembe: Kami Menyayangkan Sikap LE dan Kuasa Hukum

Baca Juga: Lagi, Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari KPK

Baca Juga: Pilu, Kata Menyayat Dedi Mulyadi Jelang Sidang Perceraian


Kemudian, panggilan kedua dilayangkan bagi Lukas Enembe. Sayangnya, panggilan hadir ke Gedug Merah Putih KPK itu juga tak kunjung diindahkan.

Lukas dipanggil mulanya dalam kapasitas sebagai saksi, lalu menjadi tersangka, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

“Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE, yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyelidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE,” ujar Ali.

Baca Juga: Ternyata, Ledakan di Asrama Brimob dari Kelalaian Oknum Polisi. Simak Faktanya

Baca Juga: Sandy Tumiwa Laporkan Richard Lee, Ini Alasannya

Baca Juga: Pilu, Kata Menyayat Dedi Mulyadi Jelang Sidang Perceraian

Menurut KPK, satu-satunya harapan mereka adalah tim kuasa hukum LE. Jika kliennya tak dapat kooperatif dengan penyidik, maka dia mengharapkan profesionalitas dari para pengacara.

“Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” tuturnya.

KPK lantas mengatakan bahwa modus semacam ini merupakan hal yang sering mereka temui dalam menangani tersangka kasus korupsi.

Untuk itu, KPK memperingatkan tim kuasa hukum untuk berhati-hati dalam ‘memfasilitasi’ kliennya, agar tidak terjerat obstruction of justice atau upaya penghalangan penyelidikan.

“KPK tidak akan segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupunn Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice),” ucap Ali.

Peringatan KPK ini bertepatan dengan kedatangan Stefanus Roy Hening, selaku kuasa hukum LE, yang mendatangi kantor KPK, di Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Stefanus datang bersama rekam medis dan surat dokter, untuk mewakili kliennya yang disebut-sebut sedang alami sakit stroke sehingga lagi-lagi tak dapat memenuhi panggilan penyidik. ***



Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB