Bogor Times-Dua orang pria berinisial AS (31) dan R (48) berhasil dibekuk Kepolisian Resor Sukabumi dengan sangkaan tindak pidana pencurian uang dalam mesin ATM.
AS dan R diringkus polisi usai kedapatan membobol uang di mesin ATM salah satu bank di Sukabumi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengungkapkan seluruh pelaku berjumlah tiga orang, satu orang tersangka berinisial IH (27) masih dilakukan pengejaran (DPO).
Baca Juga: Viral, Aksi Sekelompok Pemotor di Ciseeng Pamer Senjata Tajam
Baca Juga: 1.156 rumah Korban Terpaksa Mengungsi, Usai Banjir Terjang Rumah Warga,
Baca Juga: KPK Soal Lukas Enembe: Kami Menyayangkan Sikap LE dan Kuasa Hukum
“Aksi pembobolan yang dilakukan AS ini karena tersangka ketagihan judi online,” ujar Dedy di Sukabumi, Senin.
Dedi menjelaskan pembobolan ATM tersebut diotaki AS, yang merupakan oknum karyawan jasa perawatan mesin ATM. Karena memiliki kunci untuk membuka mesin ATM, dengan mudahnya para pelaku mengambil sejumlah uang di beberapa lokasi.
Tak mau sendirian, AS kemudian mengajak R dan IH untuk melancarkan aksinya. Para tersangka berpura-pura memperbaiki mesin ATM tersebut padahal hanya ingin mengambil sejumlah uang.
Menurut hasil pendalaman, dikatakan Dedy agar tak menaruh curiga, ketiga tersangka dalam melakukan aksinya tidak mengambil semua uang yang ada dalam mesin ATM tersebut tetapi hanya sebagian saja.
Para tersangka dilaporkan telah melancarkan aksinya di enam titik di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Akibat ulah tersangka, bank yang menjadi korban pembobolan ini mengalami kerugian hingga Rp1.943.700.000.
Uang haram hasil pembobolan ini kemudian dibagi-bagi kepada para tersangka, salah satunya kepada tersangka R sebanyak Rp435 juta. Sementara sisanya digunakan AS untuk membeli sejumlah barang dan modal main judi online.
“Dari tangan tersangka kami pun menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor dan handphone yang dibeli tersangka menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM itu,” tutur Dedy, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Adapun satu tersangka lain saat ini masih diburu oleh jajaran Polres Sukabumi yang berperan membeli barang yang diminta oleh tersangka AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.***