nasional

Alhamdulillah, Tarif Listrik TIdak Naik

Rabu, 28 September 2022 | 09:56 WIB
Listrik dan digitalisasi. (Pixabay20.com)

Bogor Times-Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengumumkan tidak ada perubahan tarif harga listrik nonsubsidi.

Keputusan itu berlaku untuk 13 kategori pelanggan sampai 31 Desember 2022.

Sebenarnya realisasi parameter makro ekonomi periode Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif (Tariff adjustment) periode triwulan IV 2022, mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022, sehingga seharusnya tarif triwulan 2022 mengalami sedikit kenaikan juga.

Baca Juga: Curug Golek, Ekonomis dengan Sejuta Keindahan Alam

Baca Juga: TIga Kafir Jadi Sahabat di Bulan Safar, Simak KIsah ini

Baca Juga: Perbup Nomor 47 Tahun 2022 Jadi Udara Segar Untuk Anak-anak Kabupaten Bogor, Benarkah?

Namun, terlihat dari kondisi masyarakat saat ini, maka pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember untuk pelanggan non subsidi disesuaikan dengan triwulan III atau harga tetap.

Sesuai dengan peraturan ESDM Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No 3 Tahun 2020.

Apabila terjadi perubahan pada relasi indikator makro ekonomi yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICO), inflasi, dan harga patokan batu bara ((HPB), yang terhitung per-triwulan, maka akan ada penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (Tariff adjustment).

Baca Juga: 1.156 Korban Bencana Terpaksa Mengungsi, Usai Banjir Terjang Rumah Warga,

Baca Juga: Viral, Aksi Sekelompok Pemotor di Ciseeng Pamer Senjata Tajam

Baca Juga: Terlihat Culun, Patugas Perawatan Mesin ATM Sukses Bawa Kabur Rp 1.9 M

Lalu untuk tarif tenaga listrik pada periode triwulan IV (Oktober-Desember) menggunakan relasi indikator makro ekonomi periode Mei-Juli 2022 atau tarif tetap.

Dadan berharap beberapa waktu kedepan relasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listriknya.

“Kementerian ESDM jga mendorong agar PT PLV (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” ujar Dadan.

Berikut adalah tarif listrik non-subsidi per kWh untuk pada Triwulan III (Periode Juli-September 2022) :

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.(Shinta Apriliyanti)***

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB