Bogor Times-Tawuran pelajar terjadi kembali, kali ini Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas.
Saat ini polisi sudah menetapkan empat tersangka dan mengamankan puluhan pelajar lainnya yang terlibat tawuran tersebut.
Para tersangka yang masih di bawah umur itu akan dikenakan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: 60 Kelompok dan 30 Lokasi Tauran dalam Pengawasan Polresta Bogor
Baca Juga: Gerak Cepat, Polisi CIduk Enam Tersangka Tauran Maut di Kota Bogor
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Tauran Maut di Kota Bogor
Tawuran ini melibatkan puluhan pelajar yang terjadi di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Akibat bentrokan yang terjadi tersebut, satu pelajar yang berinisial MRH (16) meninggal dunia.
Tawuran ini melibatkan dua kelompok pelajar yang menamakan diri mereka Geng Warte dan lainnya RMVZ.
Baca Juga: Adu Mulut di Medsos, Satu Siswa Tewas dalam Tauran
Baca Juga: KPAD Kabupaten Bogor: Stop Tauran Remaja
Baca Juga: KPAD Kabupaten Bogor: Stop Tauran Remaja
Kedua kelompok ini merupakan gabungan dari kelompok lain yang bernama Anvoel, Rumpis, dan Golay.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama, menjelaskan kejadian tawuran ini berawal dari janjian di media sosial Instagram.
“Kejadian tawuran berawal dari janjian di media sosial Instagram. Mereka bertemu di TKP sehingga terjadi bentrokan,” katanya kepada wartawan pada Kamis, 29 September 2022, dikutip Pikiran Rakyat.com dari PMJ News.
Pihak polisi sudah mengamankan 22 orang pelaku tawuran, enam di antaranya ditangkap di lokasi kejadian.
Adapun sisa dari pelaku tawuran tersebut langsung dijemput di rumah mereka masing-masing.
Setelah melakukan pemeriksaan, kini Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan empat tersangka.
Di antaranya adalah AS (15), S (14), RP (17), dan AR yang saat ini dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan polisi pun sudah mengamankan barang bukti berupa benda tajam jenis celurit.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu setel pakaian milik korban, dan satu unit motor Nopol B-4054-KSW,” ujar AKBP Rama Samtama.
Walaupun pelaku tawuran merupakan pelajar yang masih di bawah umur, mereka terancam terkan Pasal 80 ayat 3 Jo, Pasal 76c, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dan Pasal 368 dan atau 365 KUHP.
Rama juga mengatakan para tersangka tawuran akan diancam hukuman berupa penjara paling lama 12 tahun. (Gia Ananda)*****