Bogor Times- Dalam waktu dekat ini. Polisi akan menggelar razia kendaraan Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari.
Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 akan serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 menggunakan tilang elektronik, dan tidak dilakukan dengan tilang manual.
Baca Juga: Sejarah PKI, Catatan Kelam Perjalanan Bangsa Indonesia
Baca Juga: Mahasiswa Akuntansi Unusia Minta Pengelola Prodi Fasilitasi Tempat PPM
Baca Juga: Oknum Lantas Tertangkap Kamera Minta Uang, Kapolres Bogor Minta Maaf
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” kata Agung, Kamis 29 September 2022, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Korlantas Polri.
Agung juga menegaskan, para pengguna jalan diharapkan patuh terhadap rambu-rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku, apalagi ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia
Dalam unggahan tersebut, ada 14 sasaran utama dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yaitu:
Baca Juga: Geger, Penemuan Bayi Mungil di Semak-semak
Baca Juga: Kapolda Jabar Minta Maaf, Hotman: Andai Dicontoh Polisi Lainnya
Baca Juga: Polres Indramayu Panggil KBS, Belasan Santri akan Dipintai Kesaksian
1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 287 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.
2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol sebagaimana dalam Pasal 293 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.
3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana dalam Pasal 283 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana dalam Pasal 291 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman sebagaimana dalam Pasal 289 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.
7. Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana dalam Pasal 281 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp1.000.000.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana dalam Pasal 292 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana dalam Pasal 286 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar sebagaimana dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK sebagaimana dalam Pasal 288 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana dalam Pasal 287 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya khususnya plat hitam sebagaimana dalam Pasal 287 Ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas. (Ratna Woro Susanti)***