Bogor Times- Diantara perkara yang paling diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala adalah melakukan kezaliman. Bahkan, Allah sekali-kali tidak pernah menzalimi hamba-hambanya.
"Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak menginginkan kezaliman itu kemudian terjadi dan diberikan kepada hamba-hambanya,"
Bahkan dalam sebuah Hadis Qudsi yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Dzar Al-ghifari Radhiyallahu'an dari Rasulullah SAW.
Beliau meriwayatkan dari Allah tabaraka Wa Ta'ala Allah mengatakan "Wahai hamba-hambaku Sesungguhnya aku telah mengharamkan kezaliman atas diriku dan aku telah menjadikan kezaliman itu diharamkan di antara Kalian. Maka janganlah kalian semua saling menzalimi satu sama lain.
Mengapa Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengharamkan dan tidak menginginkan kezaliman ini terjadi di antara hamba-hambanya? Karena kezaliman ini akan menyebabkan berbagai macam kerusakan di kehidupan mereka. Menghilangkan kasih sayang, memecah belah persatuan dan akan menjadikan kebencian di antara orang-orang yang beriman .
Baca Juga: PC KMHDI bangun Komunikasi dengan Bawaslu
Baca Juga: Inilah Adab Orang Tua pada Anak, Berdasarkan Nas
Baca Juga: Kajian Tentang Aib, Apakah Istri Sembunyikan KDRT yang Harus Dilakukan Suaminya?
Pelaku kezaliman biasanya adalah orang yang keras hati, tidak ada rasa takut di dalam hati kepada Allah. Mereka adalah orang-orang yang jauh dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Meskipun berpenampilan dan memiliki nama yang Islami.
Begitu pula karena kezaliman akan melihat kemurkaan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala kalau kita membaca sejarah umat-umat terdahulu yang dimusnahkan dan melihat oleh Allah subhanahu wa ta'ala.
Semua itu adalah karena kezaliman yang mereka perbuat untuk melakukan zalim kepada Allah dengan menyekutukannya mereka melakukan zalim kepada utusan-utusan Allah dengan mendustakannya. Maka Allah pun datangkan murkanya kepada mereka.
Baca Juga: Sejarah PKI, Catatan Kelam Perjalanan Bangsa Indonesia
Baca Juga: Simak 14 Sasaran Utama dalam Operasi Zebra 2022
Baca Juga: Mahasiswa Akuntansi Unusia Minta Pengelola Prodi Fasilitasi Tempat PPM