Bogor Times-Putri Chandrawati (PC) Istri Ferdy Sambo Resmi ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyita perhatian publik hingga saat ini.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ditahannya Putri dilakukan setelah kondisi jasmani dan psikologinya dinyatakan sehat dan baik. Kapolri menjamin sel tahanan Putri sama dengan tahanan lain.
Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) Rizqi Fathul Hakim mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Menurutnya, langkah itu sangat tepat demi tegaknya keadilan.
Baca Juga: Konferensi Pers Tragedi Berdarah, wan Bule: Hadirin yang Berbahagia,
Baca Juga: Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500
“Keputusan pak Kapolri sudah sangat tepat. Penahanan PC merupakan keharusan, dan masyarakat bisa sedikit bernafas lega,” terang Rizqi, Minggu, (02/10/22).
Rizqi menilai telah terjadi polemik di masyarakat dan akan terjadi hal-hal yang menghambat proses hukum bila PC tidak ditahan. Oleh karena itu, penahanan PC sudah pasti sesuai dengan pertimbangan
“Untuk standar penahanan rutan pak Kapolri sudah menjelaskan sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, yang saya tau, standarnya tetap sama,” tambah Rizqi.
Baca Juga: Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin
Baca Juga: Presiden Minta PSSI Stop Sementara Liga 1 Pasca Insiden Berdarah
Baca Juga: Tragedi Arema FC vs Persebaya Tewaskan 182 Suporter, Wakil Wali Kota Surabaya Berduka
Saat ini, kasus FS, PC, KM, RE dan RR (Ricky Rizal Wibowo) telah ditetapkan sebagai tersangka dan menurut Kejagung telah P 21. Demikian juga akan menyusul kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap beberapa anggota Polri lainnya yang sedang berproses.
Dirinya berharap, dengan keseriusan dan profesionalitas Polri dalam penanganan kasus Ferdy Sambo cs tersebut bisa meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Korps Bhayangkara itu, dan lebih luas kepada proses penegakan hukum di Indonesia.
"Dari awal sampe sekarang itu banyak pihak yang meragukan keseriusan dan kesungguhan jajaran Kepolisian untuk membongkar peristiwa ini, akan tetapi semua itu bisa di bantahkan dengan diumumkan oleh Kejaksaan Agung bahwa kasus FS dkk telah lengkap, yaitu P 21,” pungkas Rizqi.