Bogor Times- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar sosok yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata saat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.
Gas air mata tersebut disebut-sebut sebagai salah satu dari beberapa faktor penyebab 131 orang suporter Arema tewas dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
Dalam keterangan pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022, Kapolri mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Choirul Anam: Mereka ke Tengah Lapangan Untuk Memberikan Semangat
Baca Juga: Kisah Imam Ahmad Bin Hambal Tolak Memakan Makanan Halal dari Anaknya
Baca Juga: Baim Wong dan Istrinya Segera Diperiksa
Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan tersangka. Ketiga anggota Koprs Bhayangkara itu disebut Kapolri punya peran berbeda.
Kabag Ops Polres Malang Wahyu S ditetapkan tersangka karena mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tetapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas berbahaya tersebut.
Kemudian, Listyo mengatakan ada dua sosok polisi yang memerintahkan anggota polisi lain untuk menembakkan gas air mata yang memicu kepanikan di tribun Stadion Kanjuruhan tersebut.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Koman HAM Pastikan Suporter Arema Turun Kelapangan Hanya Ingin Memberi Semangat
Baca Juga: Survei Kandidat Capres: Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bersaing Ketat
Keduanya adalah AKP Hasdarmawan sebagai Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.
Untuk menghalau kerusuhan yang terjadi pada saat itu, Kapolri menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan.
Baca Juga: Suporter Persebaya Surabaya dan Arema Malang Deklarasi Perdamaian dan Gelar Doa Bersama
Baca Juga: Fiks! Temuan Komnasham, Suporter Meninggal Karena Gas Air Mata
Baca Juga: Polri Gelar Lomba Jurnalis, Jurnalis Asing Kritis Kanjuruhan
“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” tutur Kapolri.
Ketiga tersangka dari unsur Polri tersebut dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain dua polisi yang ditetapkan tersangka, tim investigasi Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri, yang 20 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Bandar Narkoba Kaderisasi Usia Produktif
Baca Juga: Laporkan Komika, Brigitta: Saya Hanya Jaga Nama Baik
Baca Juga: Politisi Nasdem Laporkan Komika
“Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” kata Listyo.
Kemudian, ada dua perwira pengawas dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. Lalu atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.
“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku lain terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” ucap Kapolri.***