nasional

Kapolres Metro Jakarta Selatan Beberkan Sistem Pengamanan Sidang Ferdy Sambo cs

Senin, 10 Oktober 2022 | 23:10 WIB
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)

Bogor Times– Mendekati proses persidangan Ferdy Sambo dkk., Polres Metro Jakarta Selatan berencana untuk mengerahkan sekitar 170 personel ditambah bantuan dari Polda Metro Jaya untuk mengamankan.

“Masih berkembang, sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan, di-backup juga oleh Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkait persiapan pengamanan persidangan Ferdy Sambo dkk., Ade mengaku telah berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak terkait dan Polres Metro Jakarta Selatan tengah berupaya untuk menyempurnakan sistem pengamanan agar proses persidangan berjalan dengan baik.

“Sistem pengamanan sedang disempurnakan kami sudah punya dan tetap harus kami update,” ujarnya.

Ade menuturkan, pengamanan sidang mempertimbangkan berbagai objek pengamatan, baik lokasi, alur jalan, ruangan yang disinggahi para terdakwa, maupun perangkat persidangan lainnya.

Dalam pelaksanaan sidang terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, Ade meminta bantuan serta kerja sama berbagai pihak untuk menjaga ketertiban agar persidangan berjalan secara lancar.

Kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan tersangka lainnya kini telah memasuki babak baru.

Usai pelimpahan berkas tahap II dan barang bukti oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Kini, Ferdy Sambo dan para tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan dalam perkara obstruction of justice akan memasuki proses persidangan.

Para tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Kelima tersangka tersebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta upaya penghilangan barang bukti.

Sementara itu, beberapa anggota Polri juga ikut terseret lantaran berupaya untuk menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB