Bogor Times- Aksi bejat seorang berinisial AS (40) warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor terungkap. Pelaku memperkosa anak dibawah umur berinisial OLS (13) hingga bunting atau hamil.
Diduga, pelaku telah melakukan aksi bejatnya hingga beberapa kali hingga korban tak kuat dan melaporkan aksi bejat tersebut pada orang tuanya.
Kepada Bogor Times, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, setelah mendapat laporan orang tua OLS, akhirnya pelaku AS dibekuk oleh pihak kepolisian dan terbukti melakukan tindakan pencabulan.
Baca Juga: Bansos PHK Salah Sasaran, Wakil Rakyat DInilai Tutup Mata
Baca Juga: Meleset, Bansos Korban PHK Jatuh pada Orang TIdak Tepat
Baca Juga: Eks Menteri Koordinator (Menko) Maritim Buka Kelemahan Jokowi
Baca Juga: Sukses, Pembunuh Waria di Cikarang Diringkus Polisi
“Kejadian ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut," kata Siswo pada Senin 10 Oktober 2022.
Usai mengetahui keluhan anaknya, sang ibu membawanya ke klinik untuk dipriksa. Saat itulah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan,”bebernya.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar di PN Jaksel
Baca Juga: Anak Presiden Ditanya Ijazah, Gibran Rakabuming: Susah Ngomong Sama Orang Gak Waras
Baca Juga: Kapolres Metro Jakarta Selatan Beberkan Sistem Pengamanan Sidang Ferdy Sambo cs
Baca Juga: Beberapa Wilayah di Jawa Barat Siaga Hujan Lebat
Kemudian, kata AKP Siswo, orang tua korban menanyakan kepada korban, siapa yang sudah melakukan perbuatan hingga membuatnya hamil.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan diketahuilah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban,” ungkapnya.