Bogor Times-Majelis Ulama Indonesia nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut: - Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar Ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989.
Baca Juga: Astagfirullah! Pria Ini Perkosa Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Sampai Bunting
Baca Juga: Bansos PHK Salah Sasaran, Wakil Rakyat DInilai Tutup Mata
Baca Juga: Meleset, Bansos Korban PHK Jatuh pada Orang TIdak Tepat
Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Sedangkan organisasi Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih Ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau Ahlul Kitab, dengan beberapa alasan sebagai berikut: -
Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar di PN Jaksel
Baca Juga: Anak Presiden Ditanya Ijazah, Gibran Rakabuming: Susah Ngomong Sama Orang Gak Waras
Baca Juga: Kapolres Metro Jakarta Selatan Beberkan Sistem Pengamanan Sidang Ferdy Sambo cs
Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah SWT, dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).
Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.
Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya.