Bogor Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan jadwal lengkap persidangan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ada lima tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Selain kelima orang tersebut, PN Jakarta Selatan juga mengungkapkan sidang tersangka lainnya yang berkaitan dengan obstruction of justice.
"Sidang Ferdy Sambo, Ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022. Sidang Bharada E, Selasa 18 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Setelah sidang terhadap kelima orang tersebut, PN Jakarta Selatan juga akan melakukan persidangan kepada para tersangka obstruction of justice.
"Kalau sidang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," ujar Djuyamto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Kepastian mengenai sidang para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J terdapat dalam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Nomor perkara jadwal sidang tersebut yaitu 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB dengan Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.
PN Jakarta Selatan akan memilih hakim untuk menjadi algojo dalam persidangan tersebut usai dilimpahkannya berkas dan para tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).***