nasional

Bangunan Me Gacoan Diduga Tidak Memiliki Izin Satpoll PP Kota Bogor Tebang Pilih?

Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:58 WIB
Lurah Cilendek Barat Juandi Rachamdja (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-Sebuah bangunan yang berada di wilayah Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Begitu pun Satpoll PP Kota Bogor hingga saat ini belum juga melakukan langkah pembongkararan terhadap bangunan yang diduga bodong tersebut. 

Foto/bangunan Me Gacoan

Ketika wartawan,media ini menanyakan apakah pemerintah kelurahan dan kecamatan diduga memiliki keterlibatan dalam pembangunan proyek sehingga tidak melakukan pengawasan.Pemerintah kelurahan pun buru-buru membantah hal itu.

Lurah Cilendek Barat Juandi Rachamdja juga mengamini bahwa bangunan yang berada di wilayahnya juga diduga belum mengantongi IMB.

Tak hanya itu,Juandi juga membantah adanya keterlibatan pemerintah kelurahan dalam pembangunan proyek yang belum diketahui nilainya itu.

Foto/bangunan Me Gacoan

“Saat ini kami belum bisa memberikan copyan IMB kepada wartawan karena PT Pesta Pora Abadi belum memberikan salinan IMB-nya kepada keluarahan,”kata Juandi.

Lurah juga mendukung langkah Satpoll PP Kota Bogor untuk melakukan langkah pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di wilayahnya tersebut.

“Kami akan berkirim surat kepada satpoll pp terkait bangunan yang ada di wilayah kami,ini merupakan sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan yang kami sudah lakukan beberapa waktu lalu hingga pada Selasa, 11 Oktober 2022,”janji lurah.

Juandi menuturkan,status alas hak tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik Me Gacoan adalah sewa selama 25 tahun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).

“Saya juga berharap agar pihak perusahaan menepati janjinya untuk merekrut karyawan dari wilayah Cilendek Barat,”pinta lurah.

Sementara itu,Pimpinan produksi (Pimpro) PT Pesta Pora Abadi Rizal mengatakan,terkait perizinan bangunan itu saat ini masih dalam proses pengurusan.

“Silahkan tanyakan bagaimana tindak lanjut perizinannya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.Kok lama sekali dan saat ini perizinanya sedang diurus dan disini tidak ada berkas yang ditinggalkan,”singkat pimpro.

Menanggapi hal ini Kasatpoll Kota Bogor Agustian Syach mengaku sudah melakukan pemanggilan yang akan dihadiri pada Rabu,12 Oktober 2022.Agus mengaku belum mau mengatakan bahwa Me Gacoan diduga belum memiliki izin sebelum dia melakukan pemeriksaan.

Ketika ditanya apakah satpoll pp akan melakukan pembongkaran Agus berdalih bahwa pembongkaran memiliki tahapan mulai dari tahapan peringatan pertama dan ketiga hingga penyegelan.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB