Bogor Times - Merasa sakit hati karena pohon bambu miliknya dipotong tanpa izin, warga Sindangresmi, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berinisial P (45) tega membacok korban berinisial J (50) hingga tewas.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 9.00 di kebun yang terletak di Kampung Sindangresmi, RT 05 RW 06, Desa Kutajaya.
Korban dibacok pelaku menggunakan sebilah golok.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Dian Pernomo mengatakan, korban dan pelaku tinggal bertetangga.
“Pelaku membacok kepala korban berkali-kali sehingga korban mengalami luka sobek di beberapa bagian," kata Dian pada Rabu, 13 Oktober 2022.
Pelaku merasa tersinggung dan marah, tidak ada diskusi dan ngomong panjang, pelaku langsung melakukan penganiayaan ke kepala.
"Ada sekitar sembilan luka sayatan di bagian wajah," ujarnya.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 338, subsider 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***