Bogor Times - Jelang persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memberikan pernyataan baru.
Dalam pernyataan tim kuasa hukum Ferdy Sambo menceritakan detik-detik penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan saat itu Ferdy Sambo hendak melakukan kegiatan olahraga badminton dan bersiap menuju lokasi bandminton di kawasan Depok.
Namun perjalanannya itu melintasi Rumah Duren Tiga yakni lokasi penembakan Brigadir J. Secara tiba-tiba memerintahkan sopirnya untuk berhenti.
Ferdy Sambo berencana meminta keterangan kepada Brigadir J terhadap kejadian di Magelang.
Sebagaimana disebutkan, Brigadir J dilaporkan Putri Candrawathi telah melakukan tindakan tidak senonoh.
"Kemudian FS melakukan klarifikasi kepada (Brigadir) J terhadap kejadian di Magelang," katanya.
Di saat itu pula kata Febri, Sambo memerintahkan Bharada Richard alias Bharada E untuk menghajar Brigadir J, namun bukan menembak.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," tuturnya.
Pernyataan terbaru Ferdy Sambo tersebut jelas bertolak belakang dengan penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal bakal memjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang perdana terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.***