nasional

Jadi Tahanan, Irjen Teddy Minahasa Gagal Jadi Kapolda Jawatimur

Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:46 WIB
KAPOLRI jenderal Listyo Sigit Prabowo tak sedikit prestasi mya dalam menyelasaika kasus-kasus hingga tuntas terbuka dan akuntabel dalam penyelesaian semua masalah dalam kinerjanya. (instagram)

Bogor Times- Kasus polisi tangkap polisi kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang Kapolda Jawa Timur yang baru saja ditunjuk oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan rekan-rekan sesama polisinya terjerat dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasus terbaru melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur yang baru saja ditetapkan oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Teddy Minahasa ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Keterlibatan Teddy diketahui dari hasil penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, bahwa ia telah meminta Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM) pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Hingga pada Jumat pagi, 14 Oktoboer 2022, gelar perkara telah dilakukan untuk menyatakan kesalahan atau perbuatan hukum dari Teddy Minahasa (TM).

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Atas penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka karena telah melanggar hukum, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penunjukan Irjen Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.

"Kita ganti dengan pejabat yang baru,” ucap Sigit, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Usai Damai dengan Lesti Kejora, Instagram Rizky Billar Hilang, Netizen: Sengaja Branding Personality Baru

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat terkait jaringan pengedar narkoba dan setelah dilakukan pendalaman, tertangkaplah tiga warga sipil.

Tidak hanya sampai di situ, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan itu ditemukan keterlibatan pihak kepolisian di dalamnya, yaitu anggota polisi yang memiliki pangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Atas dasar temuan tersebut, Sigit memerintahkan Polda Metro Jaya untuk kembali melakukan pengambangan kasus.


"Kemudian, berkembang pada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit dikutip dari Antara.

Sigit juga meminta Propam agar secepatnya menyiapkan sidang etik untuk Teddy Minahasa dan segera dilakukan proses pemecatan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).***

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB