Bogor Times-Keberanian para santri untuk bersaksi atas dugaan pelanggaran pimpinan Pondok Penantrennya berujung damai. Hal itu terjadi usai keluarga korban pencabulan, AM hari ini, mencabut semua tuntutan terhadap tersangka KBS.
“Sudah damai, beberapa hari lalu, keluarga korban sudah mencabut semua tuntutan,” kata penyidik Polres Indramayu yang enggan disebut namanya saat dihubungi pada Minggu 16 Oktober 2022.Ia juga menernagkan, KBS tidak melakukan sodomi melainkan hanya meraba dan membuat korban ejakulasi dengan onani.
“Masih bisa dimaafkan oleh keluarga korban,” katanya.
Baca Juga: Diduga Hendak Begal, Tiga Remaja DItembak Brimob
Baca Juga: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Sore Ini
Baca Juga: Mantan Kabais TNI : Muka Kapolri 'Ditampar', Ada Data Lama yang Tak Diketahui
Mengulas, kasus tersebut mencuat diawali protes warga Kota Depok atas dugaan adanya tindakan asusila pada salah satu peserta didik berinisial LB.
Usai mendapat penolakan dari warga, KBS kembali dilaporkan oleh AM pada 10 Agustus 2022 di Polres Indramayu atas dugaan pelanggaran yang sama.
Berjalannya waktu, atas desakan keluarga korban AM menandatangi pernyataan bersama untuk pencabutan laporan tersebut.
Baca Juga: Panen Padi, Buruh Tani Tewas Tersambar Petir
Baca Juga: Saat Rosulullah Meminta pada Allah Pengampunan Dosa Umatnya
Baca Juga: Pemerintah Cuek Akses Jalan Ditutup Air, Warga Geram
Tidak berjuang sendiri, AM juga didukung oleh para santri lainnya yang mengetahui dan siap menjadi saksi.
Kepada media, HM mengaku tenang atas dugaan tindak asusila yang dilakukan KBS di area Pondok Pesantren.
“Karena penanganan pihak berwajib Insya Allah saya yakin bisa adil jadi saya bisa tenang. Saya pasrahkan pada pihak polisi bagian Reskrim Polres Indramayu,” kata Hamdi usai membuktikan polisi pada Jumat 30 September 2022.
Baca Juga: Oknum Pejabat Dinkes Kabupaten Bogor Motori Gerakan Parkir Gratis