nasional

Selisih Antar Jamaat, Tembok Greja Jadi "Kambing Hitam"

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:24 WIB
Greja (Bogor Times/Humas Polres)

Bogor Times-Perselisihan dua kubu jamaat greja berdampak rusaknya tembok pembatas bangunan tempat ibadah.

Pengerusakan tembok pembatas antara gereja HKBP gedung baru dan gedung lama tersebut terjadi pada Minggu malam (16/10) sekitar pukul 22.00 WIB hal tersebut terjadi akibat adanya cekcok antara dua kubu.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan, hancurnya tembok tersebut bukan karena konflik antar agama. Melaikan soal internal.

Baca Juga: Simak Beberapa Alasan Perempuan Korban KDRT Sulit Meninggalkan. No 8 sering terjadi

Baca Juga: Heboh Poster Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, publik: Boikot Leslas.

Baca Juga: Diduga Terlibat Jaringan Teroris, ASN Guru Ditangkap Densus

"Bahwa aksi pengerusakan tembok pembatas antara gereja baru dan lama tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G. Para pelaku tersebut merupakan jama’at dari salah satu kubu gereja tersebut," kata Iman.

Kedua pelaku ini melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis.

sementara itu terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut.

Baca Juga: Oknum Pejabat Dinkes Kabupaten Bogor Motori Gerakan Parkir Gratis

Baca Juga: Menparekraf Tekankan Pentingnya Peran Generasi Milenial & Z, Ekonom Unusia: Pemuda Pilar UMKM di G 20

Baca Juga: Diduga Oknum Preman Rusuh di Dalam RSUD, Warga: Pengunjung Diteriaki Jangan Bayar Tiket

Dan terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut.

hingga saat ini pun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pindana pengerusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana yang dilakukan oleh para pelaku, ungkap AKBP Iman Imanuddin.***

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB