nasional

Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Simak Penjabaran Jaksa

Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:46 WIB
Ferdy Sambo (YouTube.com/Polri TV Radio)

Bogor Times– Sidang perdana untuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, kemarin.

Adapun, para tersangka yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan dalam persidangan itu diketahui bahwa Kuat Ma’ruf memiliki peran yang cukup penting dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Sopir keluarga Ferdy Sambo itu turut memberikan saran kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dengan berkata 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," kata jaksa menirukan perkataan Kuat Ma’ruf, dikutip pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Oleh karena hal tersebut, Ferdy Sambo pun terhasut dan merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Selain itu, Kuat Ma’ruf juga telah menyiapkan pisau yang ditujukan untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," ujarnya.


Dalam dakwaan tersebut, jaksa pun turut menjelaskan peran lain yang dilakukan Kuat Ma’ruf dalam insiden pembunuhan Brigadir J.

Disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf ikut mengawal Brigadir J saat memasuki rumah dinas Duren Tiga hingga bertemu dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Polisi terdakwa Kua Ma’ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucapnya.

Jaksa menilai, seharusnya Kuat Ma’ruf dapat mencegah insiden pembunuhan Brigadir J. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Kuat Ma’ruf sehingga membuat Brigadir J tewas.

Lantaran perbuatannya itu, Kuat Ma’ruf pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tutur jaksa.

Sebagai informasi, persidangan tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut dibuka terlebih dahulu dengan pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB