Bogor Times - Bharada E atau Richard Eliezer kembali jalani sidang terkait pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Bharada E disebut melapor dengan memberikan senjata api milik Brigadir J ke Ferdy Sambo.
Senjata yang dikuasi Brigadir J terlebih dahulu dilucuti atau dirampas sebelum ia dieksekusi. Menurut jaksa, Bripka Ricky yang pertama kali mengamankan pistol Brigadir J.
Baca Juga: Hore...Jabar Jadi Tuan Rumah Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (TTG) ke XXIII
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruan, Polisi Akan Periksa Ketua Umum PSSI
Baca Juga: Pekerjaan Proyek KSM Desa Sipak Molor, Warga Keluhkan Alokasi Anggaran Rp 450 Juta yang Tidak Jelas
Jaksa mengatakan bahwa hal tersebut untuk meminimalisir perlawanan Brigadir J ketika rencana jahat tersebut (dibunuh) dilaksanakan.
"Untuk meminimalisir perlawanan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata," ujar dakwaan Jaksa.
Setelah senjata api milik Brigadir J diamankan Bripka Ricky, Ferdy Sambo bertanya ke Bharada E soal keberadaan senjata api milik Brigadir J.
"(Ferdy Sambo mengatakan) ”mana senjata Yosua?”, dijawab oleh Terdakwa Richard ‘ada, di simpan di mobil Lexus LM!’," kata Jaksa, dikutip dari PMJ News, 18 Oktober 2022.
Setelah itu, Ferdy Sambo disebut meminta Bharada E untuk mengambil senjata api tersebut.
Bharada E kemudian mengambil senjata api yang sudah disimpan sesuai dengan perintah Ferdy Sambo dan kemudian menyerahkannya ke Ferdy Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa Richard Eliezer dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi Ferdy Sambo," ujarnya.
Diketahui, terdakwa pembunuhan Brigadir J menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut dimulai pada Senin, 17 Oktober 2022 dengan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka RR, Kuar Maruf.
Kemudian pada sidang hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022 menghadirkan terdakwa Bharada Eliezer alias Bharada E. Lalu untuk sidang pada hari besoknya, Rabu, 19 Oktober 2022 menghadirkan tersangka obstruction of justice.***