Bogor Times-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap advokat Alvin Lim. Penahanan dilakukan berkaitan dengan vonis 4,5 tahun penjara kasus pemalsuan surat.
"Hari ini alvin resmi kami tahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Ade menyebut pihaknya telah menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Baca Juga: Bripka Ricky 'Lucuti' Brigadir J Sementara Bharada E Melapor ke Ferdy Sambo
Baca Juga: Kaarena Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Polri
"Tadi pagi diambil dari Bareskrim, terus dibawa ke Rutan Salemba," ucapnya.
Alvin sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Namun dalam sidang putusan itu Alvin tidak hadir lantaran berada di Singapura padahal sidang putusan itu sudah terjadwal.
Alhasil jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan meminta majelis hakim melanjutkan sidang putusan.
Saat itu penasihat huk Alvin Lim pun tidak keberatan untuk melanjutkan persidangan dengan tanpa dihadiri Alvin.
Dalam persidangan Alvin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penasihat hukum Alvin saat itu mengajukan banding sementara JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.***