Bogor Times-KPK menetapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, FS dan kroninya antara lain FW dan SDR sebagai tersangka pada Jumat 28 Oktober 2022.
Penerapan itu terkait dugaan tindakan korupsi berupa pemberian dan penerimaan Hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha HGU di Kanwil BPN provinsi Riau.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap perizinan perkebunan kelapa sawit mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra yang telah berkekuatan hukum tetap," cuitan Instagram resmi KPK, @oficial.kpk pada Jumat 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Kepala Kantor BPN Riau Ditetapkan Tersangka, KPK: FS dan FDR Untuk Kooperatif
Baca Juga: Johanis Tanak Resmi Dilantik Presiden Jokowi
Baca Juga: Faktanya, Remaja Perempuan Ditikam Karena Rp 10 Ribu
Selanjutnya KPK menahan FW yang diduga memberikan sejumlah uang terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU.
"KPK meminta kepada MS dan SDR untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien," katanya.***