nasional

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan pada Wanita di Jalan Cilobak Depok

Minggu, 6 November 2022 | 15:08 WIB
Ilustrasi penembakan gas air mata oleh polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Ilustrasi gambar /pixabay)

Bogor Times - Viral di media sosial, sebuah video yang merekam aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap wanita yang bersama dengan anak kecil.

Dalam video yang berlatar di Jalan Cilobak Raya Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, diduga pelaku kekerasan merupakan suami korban.

Mulanya, video menunjukkan motor matic yang terguling di tengah kerumunan orang. Kemudian, pelaku menghajar korban hingga membuat anak kecil yang dibawa menangis. Pelaku hampir menghajar lagi.

Namun, ia dihalangi oleh seorang warga. Beberapa orang yang melintas hanya menyaksikan dan tidak membantu menyelamatkan korban.

"Depan orang aja kayak gini," ujar perekam.

Kemudian, pelaku tancap gas dan meninggalkan korban dengan anaknya.

Tak ayal, peristiwa ini membuat geram warganet. Mereka juga menyalahkan orang sekitar yang tidak bertindak apa-apa. Sampai dengan berita ini ditulis, unggahan tersebut sudah dikomentari ribuan orang.

"Ih greget banget ya, orang-orang di sekitarnya pada diam aja," ujar @chi***.

"Segitu banyak yang nonton gak dipisahin. Kalau dilakukan di luar rumah masyarakat boleh dan berhak untuk ikut campur dan melerai agar tidak terjadi yang lebih fatal terhadap korban lebih-lebih itu cewek loh yang dipukul," kata @sam***.

"Jadi tontonan bukannya pada bantuin, miris. Kasihan anak kecilnya bisa trauma," ujar @mal***.

"Beraninya sama cewek," komentar @put***.

"Kenapa orang-orang pada diem bukannya pisahin, kesel," kata @chu***.

Kabar terbaru, pria tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Foto pelaku yang tengah jongkok di belakang polisi beredar di akun Instagram @infojawabarat.

Menurut akun Instagram @banjarnahor, Kapolsek Cinere Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengkonfirmasi penangkapan pria tersebut. Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno juga mengonfirmasi hal yang sama.

"Sudah (ditangkap). Baru saja," kata Yogen Heroes Baruno.

Jika hasil penyidikan membuktikan bahwa itu adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka pelaku terancam Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT yang berbunyi.

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).***


Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB