nasional

Firasat Hakim, Janda Tua Maimunah Tidak Bersalah, Hakim Ketua: Kami di Sini Juga Perempuan

Senin, 7 November 2022 | 20:45 WIB
Hakim (Bogor Times)

Bogor Times- Persidangan kasus dugaan tipu gelap yang menyeret janda tua beranama Maemuna ke dalam Lapas Paledang terus bergulir di PN Bogor pada Senin 7 November 2022

Sidang yang dipimpin oleh Mardiana, S.H, M.H, sebagai hakim ketua, dan didampingi dua hakim anggota yaitu  Ari Hajairin, S.H,M.H, dan Tiur Mieda, S.H,M.H, tersebut mendadak Haru.

Suara tangis pecah dalam persidangan beragendakan mendengar keterangan saksi terdakwa.  Usai hakim ketua mendengar kesaksian dari saksi terdakwa bernama Maruf yang juga anak kandung Maimunah, tiba-tiba Hakim Ketua, Mardiana memberikan teguran dan nasehat pada saksi.

Baca Juga: Kisah Keteguhan dan Ketabahan Imam Ahmad Hadapi Rezim

Baca Juga: Sikapi Informasi Sesama Saudara dengan Prasangka Baik, Hidup Tenang hingga Khusnul Khotimah

Baca Juga: Kebijakan Denda Rp37 Juta Sebagai Hukuman Kabur dari Pesantren Jadi Sorotan Wagub

"Harusnya kamu yang ada di sini. Bukan ibu mu. Uang Rp 70 juta kau ambil (pinjam,red), ibu mu kau biarkan masuk penjara. Kamu laki-laki harus tanggung beban ibu, bukan sebaliknya. Kami di sini juga perempuan," kata Mardiana bernada tegas dalam persidangan, Senin 7 November 2022.

Hakim ketua, Mardiana seakan memberikan isyarat bahwa Maimunah tidaklah bersalah. Ia menilai, sebagai seorang perempuan tua Maimunah patut dilindungi oleh anaknya.

Menurutnya, proses persidangan yang dijalani oleh Maimunah di latar belakangi ulah anaknya yang meminjam uang senilai Rp 70 juta rupiah kepada Bank koperasi.

Baca Juga: Jasat Pria Tanpa Klamin Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai dalam Kondisi Terborgol

Baca Juga: Selamatkan Nyawa Tentara Jepang, TNI AL Tuai Pujian dari Komandan AL Tentara Jepang

Baca Juga: Roasting Lesti Kejora, Kikiy Saputri Jadi Trending Topik Usai Diserang Fans Leslar

Dari urutan kasus tersebutlah, Maimunah sebagai seorang ibu harus mendekam di jeruji besi selama satu bulan.

" jika tidak mampu membayar jangan berhutang. Apa lagi kau bebani ibu mu. Lelaki harus punya harga diri," tegur.

Mengulas, seorang janda berusia 58 tahun warga Kampung Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terpaksa harus tinggal di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Paledang, Kota Bogor. 

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB