Bogor Times- Kasus yang menjerat janda tua Maimudah hingga ke jeruji besi dianggap sepadan. Pasalnya, apa yang dilakukan terdakwa patut berefek hukum.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban dari KANTOR HUKUM SYAKIP AFIF & PARTNERS, R. Anggi Triana Ismail dalam rilisannya.
Mwnurutnya, kasus yang menimpa Sdr. Ajun serta isterinya sejak pada Tahun 2017, masuk babak baru di Pengadilan Negeri Klas I A Bogor. Terdakwa atas nama M ini tengah mengikuti persidangan yang sangat khidmat.
Baca Juga: Pencurian Helm Marak Terjadi di RSUD Kota Bogor.Pengacara Menilai Direksi Rumah Sakit Tidak Becus
"Disitulah sdri. M akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan akan menerima segala konsekuensi hukumnya," kata Anggi pada Rabu 9 November 2022.
Kasus yang telah menyeret sdri. M ke meja persidangan, sambung Anggi, tentunya bukan sebuah proses kosong tanpa makna. Apalagi dewasa ini telah ramai oleh pandangan miring yang seolah sdri. M mengalami kesakitan serta penderitaan yang semua publik layak menaruh segenap simpati serta empatinya hanya karena sebuah umur yang renta.
"Kami selaku kuasa hukum korban dari KANTOR HUKUM SYAKIP AFIF & PARTNERS, sangat menyesalkan kabar tersebut. Karena hanya memuat fakta didalam seputaran persidangan saja, padahal ini kasus telah lama berproses sejak tahun 2017 lamanya," tegasnya.
Baca Juga: Prof Nasaruddin Umar: Gerhana Momentum Tingkatkan Keimanan
Sudah barang tentu ada banyak peristiwa didalamnya, maka sangatlah penting bagi setiap penerima kabar untuk bersikap objektif dan bijaksana, jangan hanya karena umur renta semua perspektif berubah menjadi kekonyolan dalam nalar.
Apalah arti dari asas yang diadagiumkan secara hukum yang menyatakan tentang "Equality Before The Law" yakni setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.!!
Artinya dalam penegakan hukum tidak ada perbedaan dalam segala hal, sepanjang orang tersebut berbuat salah makan jelas hukum harus hadir serta tegas guna menyeimbangkan segala relasi kehidupan dalam bernegara hukum, hal itu pun yang menciptakan hukum sebab - akibat.
Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Pecat Pelaku Penganiayaan
Dan yang paling hakikat dalam arena kehiduan seorang mukmin yakni "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (Al Qur'an Surat Ar-Rum ayat 41)
Segala proses yang telah dilalui oleh Klien kami selaku korban dengan Terdakwa bukanlah hitungan hari melainkan sudah 5 tahun berjalan lamanya. Sebelum kasus ini sampai ke meja persidangan, Klien kami telah berupaya dengan jalur musyawarah dengan jeda waktu yang cukup lama juga.
Tidak sampai disitu ketika Klien kami pun menunjuk kami KANTOR HUKUM SYAKIP AFIF & PARTNERS sebagai Kuasa Hukumnya, kami tidak langsung melakukan Laporan Kepolisian, tetapi kami berupaya dengan jalur persuasif dengan melayangkan surat undangan musyawarah sebanyak 3 (tiga) kali dengan memakan waktu 1 bulan lamanya, akan tetapi surat undangan pun tidak direspon oleh Terdakwa.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Bakal Segera Umumkan Nama Calon Panglima TNI