Bogor Times - Upah Minimun Kota (UMK) Kota Sukabumi di tahun 2023 resmi mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp2.562.434 naik jadi Rp2.756.923 atau mengalami kenaikan sebesar Rp194.489.
Kenaikan UMK tersebut disahkan setelah Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penyapamian hasil penetapan UMK Kota Sukabumi dari Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi.
Achmad Fahmi menjelaskan kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Hasil kesepakatan tersebut, lanjut Fahmi, kemudian akan ditindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.
Baca Juga: Terkait Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsi Gempa Cianjur: 5 Orang Diperiksa
"Alhamdulillah, akhirnya didapat kesepakatan bersama tentang UMK untuk tahun depan di Kota Sukabumi. Mudah-mudahan setelah ada penetapan nanti, tetap kondusif dna berjalan aman dan lancar,” kata Fahmi saat diwawancarai awak media di Balai Kota Sukabumi, Senin 28 November 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni menjelaskan penetapan UMK 2023 di Kota Sukabumi telah melalui beberapa tahapan. Di antaranya, rapat koordinasi dengan dewan pengupahan dalam menyikapi fenomena ketenagakerjaan hari ini dan dilakukan pula pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
"Beberapa tahapan tersebut sudah dilakukan. Namun tetap saja penetuan UMK itu kan dari provinsi dan pusat," ujar Ineu.
Baca Juga: Wujudkan Rumah Layak Huni, Kappas & Kafe Cabin Bogor Gelar Konser Amal Krisdayanti
Ineu menambahkan, meskipun ada gejolak, tapi sejauh ini pihak pengusaha ataupun pekerja sama-sama ingin menciptkan kondusifitas dalam penetapan UMK tersebut. Sehingga, ketika ada ajuan kenaikan UMK juga telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Rentang alpha yang dihitung itu kan poinya 0,1 sampai 0,30. Kita ambil jalan tengah dari poin yang dimaksud itu, dengan kesepakatan rentang alpha yg dihitungkan itu 0,1 sampai 0,30 jadi diambil jalan tengah di poin, 0,25. Jadi dari Rp2.562.434 menjadi Rp2.756.923, Atau naik sekitar Rp194.000," katanya.
Baca Juga: Terkait Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsi Gempa Cianjur: 5 Orang Diperiksa
Hasil kesepakatan penetapan UMK di Kota Sukabumi yang sudah tuntas ini, lanjut Ineu, saat ini tinggal menunggu ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 7 Desember 2022. Kemudian, setelah itu baru akan dilakukan diseminiasi kepada perusahaan.
“Yang jelas, sesudah adanya penetapan dari gubernur, kami akan lakukan pembinaan ke lapangan untuk melihat penerapan UMK apakah sudah diterapkan atau belum di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Sukabumi," ujar Ineu.***