nasional

Enggan Ditagih Hutang Rp 300 juta, Oknum TNI Habisi Nyawa Bendahara KONI

Jumat, 16 Desember 2022 | 15:07 WIB

Bogor Times - Hati-hati dengan urusan hutang piutang.  Seorang oknum TNI Angkatan Udara (AU), Agus Kustiawan nekat habisi nyawa mitranya karena urusan hutang.

Oknum TNI itu kini dijatuhi vonis di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jawa Barat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kayong Utara, berinisial AH di Bogor.

" Agus Kustiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 Desember 2022.

Agus dilaporkan menghabisi nyawa AH dibantu tiga orang warga sipil berinisial A,D, dan RH pada Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Usai Tampar Polwan, Kader Partai Prima Dipolisikan

Tiga orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut kabarnya dibayar oleh pelaku untuk merenggut nyawa pejabat Kalimantan Barat itu.

"Terdakwa ini memang sudah ada rencana untuk melakukan pembunuhan dengan dia menyiapkan beberapa peralatan termasuk kendaraan yang digunakan," ucap dia.

Setelah berhasil melaksanakan skenarionya, Agus membuang jasad korban ke sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Genpro Chapter Depok Gelar Diklat Kepemimpinan hingga Bentuk Kepengurusan

Usut punya usut, rencana pembunuhan itu dipicu oleh aksi korban yang menagih utang Rp300 juta pada pelaku.

Akibat perbuatannya, Agus divonis penjara seumur hidup dan dijatuhi hukuman disiplin dari institusinya.****

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB