Bogor Times - Pemuda di Kota Manado, Sulawesi Utara, tewas ditikam di tengah euforia perayaan kemenangan Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar.
Dia dilaporkan menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam saat mengikuti konvoi bersama suporter Argentina lainnya.
Pelaku pun berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Tuminting Polresta Manado pada Senin, 19 Desember 2022 sekira pukul 2.30 WITA.
Baca Juga: Gudang Minyak Ilegal Meledak, Tiga Orang Meninggal Dunia
Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial ET alis Aso (36), warga kelurahan Sindulang Dua Ling II, Kecamatan Tuminting, kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melaui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
Dia menuturkan kejadian bermula saat korban Jesen Tuluran (17), warga Tuminting, pada saat itu melaksanakan konvoi kemenangan Argentina bersama dengan teman-temannya.
Baca Juga: Tim PKM UIKA Bogor berikan edukasi dan pendampingan gizi bencana
Korban melaju secara ugal-ugalan di jalan sambil berteriak-teriak dan juga manarik-narik gas motor dengan knalpot racing.
Kemudian pada waktu itu, pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Bolevard dua, tepatnya di depan RM Bintang Laut menyaksikan konvoi tersebut.
Akan tetapi, karena sudah dipengaruhi minuman keras, pelaku pun terpancing dan melakukan Penganiayaan terhadap korban yang pada saat itu sedang ugal-ugalan dan juga menarik-narik gas motor dengan suara bising.
Pelaku langsung mencabut pisau badiknya dari pinggang, dan langsung menusukkan pisau tersebut di bagian dada Kiri korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor.
Baca Juga: Sibuk Cari Wartawan, Satu Tahun Tumpukan Sampah Pinggir Jalan Menggunung
Pada saat itu, korban yang sudah dalam keadaan tidak menggunakan pakaian kemudian turun dari motornya sambil berlari ke arah Musala Al Huda.
Remaja yang telah menerima tikaman pelaku langsung jatuh tersungkur di lorong samping musala, dan kemudian dibantu warga dibawa ke RS Bhayangkara.
Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado, unit reskrim Polsek Tuminting merespon cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri Ke Mako Polsek Tuminting.
“pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan pajang 19 cm, dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Sugeng Wahyudi Santoso, Senin, 19 Desember 2022.
"Selanjutnya, untuk pelaku kami kenakan pasal 338 Kuhpidana dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” tuturnya menambahkan.***