nasional

Aturan Pemkab Bogor Tentang Larangan Lintasan Truk Ditunggu Warga

Kamis, 5 Januari 2023 | 22:04 WIB
Larangan Lintas (Mam/Bogor Times)

Bogor Times- Aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tentang larangan perlintasan truk tambang nampak dinanti warga Kabupaten Bogor.

Berdalih meminimalisir dampak negatif pada warga di lintasan,  pemkab akan mengeluarkan kebijakan larangan truk tambang untuk melintasi jalan umum atau arteri.

Sebagai upaya mengurangi dampak negatif didapatkan warga yang rumahnya kerap dilintasi kendaraan angkut tambang, sebelum jalan khusus jalur tambang dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual,Oknum ASN Pemkot Bogor Dipidanakan

“Nantinya truk harus langsung ke jalan itu. Itu khusus untuk tambang, kalau masih ada di jalan kabupaten itu yang jadi masalah. Harus ditindak tegas. Sebab, dengan begitu dapat mengurangi resiko kecelakaan akibat truk tambang, jalan-jalan rusak, serta debu yang disebabkan truk tambang,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbang) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra belum lama ini.


Yanto menjelaskan, pengerjaan jalan khusus jalur tambang itu sendiri dikerjakan Pemprov Jawa Barat dengan menggandeng pihak swasta untuk pelaksanaannya dengan menggunakan anggaran kurang lebih Rp 600 miliar.


“Beberapa persiapan telah dilakukan diantaranya pembebasan lahan oleh pihak swasta. Setelah pembebasan lahan baru dilakukan MoU dan dilanjutkan dengan pembangunan,” ucapnya.

Baca Juga: Penurunan Bendera Merah Putih Langgar Aturan, Kapolsek: Itu Murni Kelalaian
Sebelum melakukan pembangunan tersebut, Suryanto mengungkapkan jika pihaknya bersama Pemprov Jabar telah berkomunikasi dengan pengusaha tambang di wilayah Rumpin, Parung Panjang dan sekitarnya untuk membahas pembebasan lahan. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati jika beberapa persen lahan yang akan digunakan untuk jalan dibebaskan oleh para pengusaha tambang.


Dalam pembangunan jalan tambang tersebut nantinya ada beberapa pintu masuk bagi truk tambang. Sebab lokasi tambang di Kabupaten Bogor ini tersebar di beberapa Kecamatan seperti, Rumpin, Cigudeg, Parung Panjang dan yang lainnya.

“Setiap pintu masuknya ada beberapa perusahaan. Sebab totalnya ada sekitar 30 izin usaha tambang,” ungkapnya.

Baca Juga: Hiburan Rakyat di Jalur Bomang Untungkan Warga Sekitar
Seperti diketahui, pelaksanaan groundbreaking atau peletakan batu pertama urung dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Desember 2022 lalu. Dikarenakan, adanya beberapa perizinan yang belum rampung.


Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan Peletakan batu pertama pembangunan jalur khusus tambang di Parung Panjang-Rumpin, Kabupaten Bogor yang sedianya dilakukan pada 27 Desember 2022 silam, rupanya batal terlaksana. Lantaran persoalan perizinan menjadi kendala yang menghambat proses pembangunan.


Menurut dia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait peletakan batu pertama atau Ground Breaking jalur tambang Parung Panjang-Rumpin, yang rencananya bakal diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Waspada! Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Indonesia
“Pada prinsipnya, proses izinnya itu bertahap. Ada yang di Kabupaten Bogor, ada yang di Provinsi Jabar. Nah, (tadinya) 27 Desember itu mau Ground Breaking,” katanya, Kamis 29 Desember 2022.


Ia menjelaskan, batalnya peletakan batu pertama sesuai rencana karena ada izin yang belum selesai. Alhasil, belum ada proses apapun meskipun jalur khusus tambang dibangun demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.****

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB