Perkembangan teknologi dan informasi di era digital seperti sekarang ini membuat semua aspek bisa dilakukan secara digital dan yang pasti semakin memudahkan umat manusia untuk melakukan apa yang mereka inginkan dengan instan. Dampak positif dan negatif pasti muncul akibat pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, tak terkecuali seperti perjudian.
Perkembangan yang pesat ini membuat semakin beragamnya media yang digunakan dalam kasus perjudian. Perbedaan antara perjudian konvesional dan judi online adalah jika perjudian secara konvensional biasa di lakukan secara langsung (terang-terangan) atau secara sembunyi-sembunyi, sedangkan judi online dilakukan secara online melalui sebuah media internet tanpa harus mempertemukan antara penjudi dan bandar secara langsung.
Masyarakat sekarang sudah banyak meninggalkan judi konvensional dan beralih ke judi online, karena judi online lebih mudah dimainkan dimana saja dan kapan saja. Judi online ini sendiri di minati masyarakat dari berbagai kalangan, baik dari orang dewasa bahkan anak muda. Kejenuhan dan kehilangan pendapatan serta judi online yang seakan memberi pendapatan tambahan secara instant pada saat Covid-19 kemarinn juga menjadi hal utama dalam meningkatnya kasus judi online ini. Parahnya judi online ini seperti menjadi sebuah trend yang diminati para anak muda, hal tersebut disebabkan karena jenuh di rumah akibat Covid-19 sehingga mereka iseng mencoba keberuntungan memainkan judi online.
Kemudian dampak Judi Online bagi pemuda adalah rusaknya hubungan dengan keluarga dan teman. Biasanya orang yang sudah kecanduan berjudi akan mencari modal dengan segala cara, seperti meminjam uang kepada teman dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari padahal uang itu digunakan untuk berjudi. Dan akhirnya keluarga pun ikut tercemar nama baiknya akibat perbuatan orang tersebut, disebabkan orang yang memberi piutang akan menagih kepada keluarganya, karena si pecandu judi tersebut pasti sudah lari dan bersembunyi untuk menghindari tagihan hutang yang terus menumpuk.
Dan Islam pun ternyata sudah mengatur persoalan judi ini dari berabad-abad yang lalu, sebagaimana tertulis dalam QS: Al-Ma’idah ayat 90. Didalam ayat itu Allah melarang orang-orang bermain judi, bahkan Allah berfirman hal tersebut termasuk perbuatan Syaitan.
Oleh karena itu, dengan berkembang pesatnya teknologi dan informasi di era digital saat ini harus diimbangi dengan karakter yang tinggi dan kemampuan untuk memilah hal yang baik dan buruk menurut Agama dan Negara. Karena keluarga dan kerabat tidak mungkin mengawasi kita 24 jam, maka saat sendirian dan keinginan untuk berjudi datang, hanya diri kita sendiri lah yang bisa menghindari jebakan setan tersebut.