nasional

Enggan Dapat Gugatan, PT Sayaga Wisata Pilih Berdamai dengan Kontraktor Pembangunan Hotel Sayaga

Senin, 20 Februari 2023 | 10:02 WIB
Sayaga Hotel (Jab/Bogor Times)

Bogor Times– Pembangunan Hotel Sayaga di Jalan Tegar Beriman nampaknya masih bikin pusing Pemerintah Kabupaten Bogor. Jangankan berharap mendapat pembagian keuntungan dari unit bisnis Perumda PT Sayaga Wisata tersebut, untuk menyelesaikan bangunan sampai beroperasinya hotel nampaknya masih butuh waktu yang lama dan biaya besar, belum lagi sisa-sisa persoalan dari pengerjaan proyek sebelumnya.

Perkembangan terakhir, Perumda PT Sayaga Wisata membatalkan pemutusan kontrak dengan PT Mirtada Sejahtera yang mereka keluarkan Juli tahun lalu. Alasannya sangat sepele, PT Sayaga tidak mau berurusan hukum dengan PT Mirtada Sejahtera yang mengajukan gugatan ke Pengadilan karena tidak terima di putus kontrak.
Direktur Utama PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri tidak menampik bahwa pemutusan kontrak dengan kontraktor itu sempat terjadi. Namun, PT Sayaga Wisata tidak kuat menahan keinginan kontraktor untuk meneruskan proyek yang tak kunjung beres itu.

” Kita (sudah) putus kontrak, kemarin lelang ulang untuk sisa pekerjaan. Tapi kontraktor kan ga mau diputus, jadi ada perselisihan kemudian masuk gugatan di pengadilan,” ungkap Supriadi, Sabtu 17 Februari 2023.
Karena gugatan itu, akhirnya proyek Hotel Sayaga belum bisa dilanjutkan hingga permasalahan antara PT Sayaga Wisata dan pihak ketiga itu selesai.
Namun, PT Sayaga Wisata takut gugatan tersebut malah membuat pengerjaan infrastruktur andalan penghasil deviden Sayaga Wisata itu tidak kunjung menemukan titik terang. Akhirnya, pihak direksi Sayaga Wisata memutuskan untuk berdamai dengan kontraktor yang enggan diputus kontrak itu.

“Ada proses mediasi dulu, damai. Kita hitung-hitung. Kalau sampai katakanlah kita menang tingkat pertama (kemudian) mereka banding, banding mereka kasasi, ini kan kita juga menghitung beberapa alternatif, sudah dirapatkan direksi,” ungkap dia.


“Mereka kan cuman minta dikasih kesempatan untuk meneruskan, yang penting buat kami tidak keberatan karena pada prinsipnya kalau ribut juga kan mau sampai kapan,” lanjut Supriadi.


Bahkan, baru tahap mediasi, PT Sayaga Wisata memilih untuk damai dengan kontraktor tersebut.
“Baru tahap mediasi, saya kira, kita melihat dan memperhitungkan pendapat penasehat hukum, pendapatan yang lain, memang yang paling baik, berdamai,” tutup dia.


Pada kesempatan berbeda, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta Hotel Sayaga untuk dilelangkan kembali dengan kontraktor yang belum memiliki jejak kegagalan.


“Ga mungkin (launcing) karena ada wanprestasi, disetop. Karena waktu yang diberikan lewat. Kalau disetop, kami akan lelang kembali, kan masih ada uangnya, kami tidak mau berlarut-larut,” kata Iwan 24 November 2022 lalu.


Bahkan, kata Iwan, jika PT Sayaga Wisata tidak mampu menyelesaikan permasalahan itu, Iwan akan menyerahkan pengelolaan tersebut kepada pihak ketiga.


“Kalau tidak bisa juga, nanti akan pindah ke pihak ke tiga. Kita cari investor, selesaikan sampai selesai. kita tidak mau investasi lagi. Yaudah ke pihak ketiga aja,” tukas Iwan.


Untuk diketahui, Kerjasama PT Sayaga Wisata dengan PT Mirtada Sejahtera dimulai pada 8 Juli 2021 setelah dilakukan proses tender oleh Pokja Bagian Tender pengadaan barang dan jasa Kabupaten Bogor.
Perusahaan tersebut memiliki waktu 210 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan, kurang lebih paling lambat 3 Februari 2022.


Tapi target pekerjaan meleset. Kemudian kontraktor diberikan waktu tambahan (suplemen) hingga empat kali lipat.


Adendum pertama, tidak mengubah waktu pengerjaan dan nilai pesanan, melainkan volume. Itu hanya menambah dan mengurangi. Dalam adendum kedua, terjadi bencana banjir yang seharusnya selesai pada 3 Februari 2022, perpanjangan 50 hari kerja atau hingga 24 Maret 2022.


Waktu tambahan terpakai. Pada tanggal yang ditetapkan pekerjaan ternyata juga belum selesai dengan alasan banyak kendala teknis di lapangan. Kemudian untuk ketiga kalinya pihak kontraktor diberi suplemen tambahan dan penambahan anggaran dari Rp39 miliar menjadi Rp 40,5 miliar.


Timbulnya, biaya tambahan karena ada penambahan kontraktor dan tidak adanya spesifikasi konstruksi. Selain itu, dalam addendum ketiga ini, terdapat Masa Kesempatan (PMK) selama 90 hari dan denda sebesar 1 per seribu kali jumlah proyek, atau sekitar Rp40 juta per hari, sesuai acuan dari peraturan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. persetujuan kedua belah pihak. Tak hanya itu, kontraktor juga mendapat tambahan waktu 10 hari kerja karena ada diskon di libur lebaran.

Halaman:

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB