nasional

Idul Adha di Rumah

Senin, 18 Mei 2020 | 00:20 WIB
1


Bogor Times, Opini-Terkait imbauan Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Shalat Idul Fitri di rumah. Perlu kami ulas landasan syar'i mengenai hal tersebut.





Idealnya sholat Idul Fitri dikerjakan di mushalla atau di masjid pada situasi normal (halatul ikhtiyar). Shalat Idul Fitri juga boleh dilakukan di tanah terbuka mengingat banyak sekali jamaah yang hadir pada pelaksanaan shalat Idul Fitri.





Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits bahwa Rasulullah keluar menuju sebuah tempat shalat yang cukup luas. Keduanya meriwayatkan hadits dari Abu Sa‘id RA. Selain dari Abu Sa‘id RA, keduanya juga meriwayatkan hadits yang semakna dari beberapa sahabat.





والسنة أن يصلي صلاة العيد في المصلي إذا كان مسجد البلد ضيقا لما روى أن النبي صلي لله عليه وسلم " كان يخرج الي المصلي " ولان الناس يكثرون في صلاة العيد





Artinya, “Sunnah itu pelaksanaan shalat id di mushallah jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushalla dan masyarakat banyak (yang hadir) pada shalat id,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz V, halaman 7).





Namun, pada situasi kepepet (halatud dharurah) seperti saat pencegahan Covid-19, pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dialihkan dari masjid, mushalla, atau lapangan terbuka ke rumah yang hanya melibatkan sedikit jamaah (anggota keluarga).





Pada situasi kritis/kepepet inilah kita menemui uzur yang melahirkan keringanan (rukhshah) karena kita memang tidak memiliki pilihan selain keharusan untuk menjaga jarak dari kerumunan/pembatasan sosial (social distancing).


Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB