Bogor Times,Kota Bogor-Lantaran upah karyawan yang diberhentikan tak juga, kunjung dibayar oleh perusahaan.
Puluhan buruh ini pun terpaksa melakukan aksi demo di depan pintu 1 PT Goodyear Kelurahan Kebon Pedes,Kecamatan Tanah Sareal,Kota Bogor pada Senin (14/12/2020).
Korlap Aksi Demo Agus Ramdhan mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh PT Goodyear terjadi pada 22 Juni 2020,lalu.
‘‘Ada sebanyak 44 orang yang di PHK.Alasan perusahaan melakukan PHK menurut kami juga tidak jelas.Tapi kalau istilah perusahaan sih bilangnya Force Majeure (keadaan memaksa,red),’’jelas Agus kepada Bogor Times,pada Senin pagi.
Agus menjelaskan,upah buruh yang belum dibayar sejak 22 Juni 2020 pun jumlahnya beragam.Jika merunut pada besaran pendapatan upah paling kecil adalah sebesar Rp4.6 juta.
Sementara itu,untuk upah paling besar berada pada angka Rp5.5 juta.Kata korlap,para buruh ini juga sudah memiliki masa kerja terhitung dari enam hingga 29 tahun lamanya.
‘‘Jika besaran gaji buruh adalah Rp 4.6 juta maka upah yang harus diterima adalah Rp 27.6 juta.Dan jika karyawan memiliki gaji sebesar Rp 5.5 juta maka upah yang belum dibayar selama enam bulan adalah sebesar Rp33 juta,"aku Ramdhan kepada media ini.