nasional

Harga Pakaian Anggota DPRD Kota Bogor Rp 700 Juta. Ini Kata Wakil Ketua DPRD

Senin, 16 Agustus 2021 | 05:21 WIB
FB_IMG_1629066166361


Bogor Times,Kota Bogor-Terkait pengadaan anggaran pakaian milik Anggota DPRD Kota Bogor yang diajukan pada KUA PPAS tahun 2022, yang harganya mencapai Rp 700 juta,menurut Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Eka Wardhana,itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.





"Untuk masalah pakaian dinas kami itu diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD. Dalam pasal 12 disebutkan, setiap pimpinan dan anggota dewan memiliki hak untuk mendapatkan pakaian dinas,"ujar Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor kepada wartawan Bogor Times ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Minggu 15 Agustus 2021.





Dan pakaian yang berhak didapatkan oleh anggota DPRD Kota Bogor itu dalam satu tahun di antaranya adalah pakaian sipil harian sebanyak 2 pasang, pakaian sipil resmi,pakaian dinas harian,dan pakaian daerah yang masing-masing anggota dewan dapatkah sebanyak satu pasang.





Namun kalau untuk pakaian sipil lengkap bisa didapatkan sebanyak dua pasang dalam kurun waktu 5 tahun.





"Ketentuan mengenai harga standar pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 itu kemudian diatur dalam peraturan kepala daerah (Perkada). Artinya nilai itu kami sudah mengacu pada Peraturan Kepala daerah.Dalam perkada itu juga disebutkan pakaian yang diberikan kepada kepala daerah,"tambah Eka.





Namun,ketika wartawan Bogor Times menanyakan Peraturan Kepala Daerah itu diatur pada perkada tahun dan nomor berapa,Eka mengaku belum mengetahuinya.Bahkan Eka saat ini masih mencari tahu aturan tersebut. Namun Aturan itu kata dia pastinya tidak jauh dari Perkada Tahun 2017.





"Dan perkada tersebut merupakan penjabaran dari Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang kedudukan protokol dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Dalam pasal 25 juga kurang lebih disebutkan seperti apa yang diamanatkan dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak yang dimiliki oleh masing-masing pimpinan dan anggota DPRD," sambung Eka.


Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB