nasional

Pelaku Penipuan Yang mencatut Nama Presiden Jokowi Ditangkap Di Sumatera Selatan

Senin, 30 Agustus 2021 | 19:50 WIB
Aktor Sinetron Ganteng-ganteng Serigala, Fahri Azmi. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Metro Jaya/

Bogor Times,Jakarta Barat- Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penipuan terhadap artis berinisial AH pada Minggu (29/8/2021).

Pelaku penipuan dan penggelapan terhadap Fahri Azmi ini,menarik perhatian mangsanya dengan cara mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ).

"Benar, anggota kami sudah menjadi pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Alihkan Anggaran Program Kerjanya Sebesar Rp 13 Miliar Untuk Hal Ini

Sementara itu, Kanit Reskrim Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, sebelum para pelaku berada di AH ini ditangkap dia sering berpindah-pindah tempat.Namun demikian polisi dapat melacak keberadaan pelaku yang diketahui di Sumatera Selatan.

"Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," kata Avril pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: Banding Habib Rizieq Shihab Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pengadilan Menjatuhi Vonis 4 Tahun Penjara

 Setelah menguasai pelaku yang dijerat Pasal 372-378 ini kemudian dibawa ke Jakarta.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yang Dihukum Tetap Mendapatkan Uang Sebesar 87,975,000,00

Saat ini kanit juga belum menjelaskan kronologis penangkapan pelaku terkait dengan artis bernama Fahri Azmi.Begitu juga berapa banyak jumlah barang bukti yang sampai ke kanit juga masih belum mau.Namun dia akan mengungkapkan hal itu pada saat konfrensi pers.

Seperti sebelumnya,polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik AH di bilangan Jakarta Barat pada Jumat (27/8/2021) malam.

 Pelaku juga turut memalsukan surat-surat yang mencatut nama pejabat negara mulai dari Presiden Joko Widodo hingga jajaran menteri hal ini dilakukan agar para korbannya percaya.

Fahri pun melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh AH ke Polda Metro Jaya,pada Rabu (14/7/2021) lalu.

Atas perbuatannya AH pun dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Editor : Febri Daniel Manalu

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB