Bogor Times,Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku.
Dia terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara,Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Nasib Lili, hanya dijatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Pemotongan gaji satu bulan terhadap Lili oleh majelis etik Dewas KPK dalam perhitungan hanya mencapai Rp1,848 juta.
Diketahui, Lili menerima gaji pokok tiap bulan sebesar Rp4.620.000. Bila dikalikan selama 12 bulan gaji Lili dipotong 40 persen mencapai Rp22.176 juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan komisi pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Yang mencatut Nama Presiden Jokowi Ditangkap Di Sumatera Selatan
Lili Pintauli Siregar diketahui meminta Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa saudaranya yang bernama Ruri Prihatini Lubis, yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai.
"Tolong dibantu, lah, itu, kan, haknya. Mengapa belum dibayar?" kata Lili Pintauli Siregar kepada M,"kata dia.
Jadi total uang yang diterima Riri Prihatini Lubis adalah sebesar Rp53.334.640 yang pada akhirnya dibayar dengan cara dicicil sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Politi PSI Menyatakan Menolak Terhadap Kegiatan Formula E Yang Memakan Anggaran Hingga Triliunan
Pelanggaran kedua adalah Lili Pintauli Siregar terbukti berkomunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Wakil Ketua KPK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.620.000,00. Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000,00 dan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.134.000,00.
Dalam Pasal 4 di PP itu menyebutkan,selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pimpinan KPK diberikan tunjangan fasilitas setiap bulan. Tunjungan lain yang diterima Wakil Ketua KPK di antaranya seperti tunjangan perumahan sebesar Rp34.900.000.00.
Tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000,00; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16. 325.000,00; dan tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250,00.