Bogor Times,Jakarta Timur-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemalsuan hasil swab Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor,Jawa Barat.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung,Habib Rizieq Shihab dihukum untuk membayar denda sebesar Rp20 juta subsider 5 (lima) bulan pidana kurungan penjara.Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan itu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Penguatan putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Rabu 4 Agustus 2021 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
Baca Juga: Waspada Sejumlah Wilayah Di Indonesia Akan mengalami Kekeringan
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,"kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan
Pakpahan menambahkan,putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu pun menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya,mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang terdakwa lainnya Ahmad Sabri Lubis,Idrus Al-Habsyi, Haris Ubaidillah,Ali Alwi Alatas,Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara itu,dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.