• Kamis, 21 November 2024

Tarif Vaksinasi Gor Pakansari Rp 25-100 ribu, Klas Eksekutif Tanpa Antrian Lama

- Kamis, 2 September 2021 | 13:01 WIB
 (Antrian Klas Eksekutif Gor Pakansari)
(Antrian Klas Eksekutif Gor Pakansari)

Bogor Times- Proses Vaksinas Gor Pakansari dicederai oknum dalam. Betapa tidak, beberapa dalam keuntungan melalui sistem tarif dari Antrian masyarakat yag ingin membagi antrian klas umum dan mendapat eksekutif.

Klas umum adalah masyarakat yang antri megharap vaksinasi gratis, dengan Antrian online. Sedangkan eksekutif hanya perlu membayar uang untuk mendapat antrian Vaksinasi Gor Pakansari khusus, cepat, tanpa online.

"Antrian yang bayar Rp 100 ribu baris antriannya beda. Lebih cepat," kata Warga Perum Puri Nirwana, Masroji, pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Alihkan Anggaran Program Kerjanya Sebesar Rp 13 Miliar Untuk Hal Ini

Menurutnya, antrian pada vaksinasi membuat beberapa orang rela membayar uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Ada yang berangkat jam 04.00 agar dapat antri lebih dulu. Tapi karena sistem jalur cepat, jadi tetap saja harus ikut antrian panjang," ucapnya.

Menurutnya, terdapat beberapa oknum instansi pemerintah dari unsur UPT Gor Pakansari, Satpol PP dan Damkar.

Baca Juga: Dinkes Bersama Nahdlatul Ulama Kembali Menggelar Vaksinasi Massal Gratis

Karenanya, petugas jalur eksekutif bisa mengakses cepat dan mengkondisikan antrian lebih cepat.

"Kalo sudah bayar, bisa akses lebih cepat, formulir diantar," ucapnya.

Saat dikomformasi, Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menjelaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. berikut akan menindak lanjuti informasi. 

"Saya akan komunikasikan lebih lanjut. Karena itukan program gratis, kalau ada kutipan maka pelanggaran," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X