• Senin, 25 November 2024

Ini Tempat Yang Boleh Buka Selama PPKM

- Kamis, 2 September 2021 | 15:53 WIB
Instagram Tito Karnavian
Instagram Tito Karnavian

Bogor Times- Pemerintah Pusat Resmi Memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam penerapan PPKM berbasis level itu ada beberapa kelonggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satunya pelonggaran yang ditetapkan adalah tentang aturan operasional mall. 

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Alihkan Anggaran Program Kerjanya Sebesar Rp 13 Miliar Untuk Hal Ini

Pelonggaran perpanjangan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Dalam aturan yang dikeluarkan oleh mantan kapolri itu,Solo Raya,Jabodetabek,Malang Raya masuk dalam wilayah PPKM level 3.

Baca Juga: Ini Wilayah Yang Masuk Pada PPKM Level 2 3 Dan 4

Pelonggaran yang diberikan selama PPKM level 3 adalah Supermarket,swalayan,dan pasar tradisional.

Pemilik toko,penjual bahan pokok juga diberikan pelonggaran,yang semula jam operasional buka pada pukul 10:00 dan berakhir pukul 20.00 WIB sekarang jam operasional diperpanjang hingga pukul 21.00 Wib.

wakil Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yang Dihukum Tetap Mendapatkan Uang Sebesar 87.975.000,00

Pemberlakuan pelonggaran jam operasional tersebut tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Tito juga mewajibkan agar pengunjung juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,hal itu bertujuan agar dapat melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Yang mencatut Nama Presiden Jokowi Ditangkap Di Sumatera Selatan

Bagi para pedagang yang menjual barang-barang non kebutuhan sehari-hari di Pasar Rakyat juga diberikan tambahan jam operasional, yang semula pukul 15.00 menjadi pukul 17.00.

Begitu juga dengan warung makan/warteg atau pedagang kaki lima juga mendapat pelonggaran pengunjung.Yang semula di tempat makan kapasitasnya hanya 25 persen, sekarang ditambah menjadi 50 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X