Bogor Times - Politisi kawakan Partai Gerindra, Fadli Zon. Belum lama ini Memberi tanggapan dan argumentasi terkait pernyataan presiden Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Haedar Nashier memberikan pernyataan baru tentang siapa yang menjadi pemilik Indonesia yang menuh dengan kekayaan alam ini dan beragam suku bangsa yang majemuk ini.
Dalam pernyataan tersebut, Haedar Nashir terang menderang menyebutkan jika Indonesia adalah milik semua Rakyat indonesia bukan milik perorangan yang tinggal di tanah air ini, ungkap Tokoh Berpengaruh Presiden Muhammadiyyah (Haedar Natsir).
Baca Juga: Provinsi Jabar Jadi Garda Terdepan Penyalur Pekerja Migran Indonesia
Perlu memahami dan berhati-hati dengan hati-hati bahwa sungguh-sungguhnya Tidak ada golongan manapun dan kelompok apapun atau pun sediknya yang mengaku-ngaku pemilik Indonesia dan sesuka hati mengambil kebijakan untuk kepentingan pribadi apapun untuk keinginan syahwat politik semata.
Sebagai Anak bangsa kita Wajib Hukumnya memegang Falsafah, Prinsif, Patriotisme, kebinekaan bangsa ini yang mendalam dan Harus mampu mengendalikan berbagai ras, suku, agama di Negeri Indonesia yang kita cintai ini...*seraya Haedar Nashir dengan tegas mengatakan kita memegang erat nasionalisme kebangsaan kita untuk mensejahterakan rakyat indonesia. Karna Sudah Tertulis, termaktubdengan jelas Pasal 33 UUD 1945.
"Indonesia bukan milik segelintir orang. Masa depan Indonesia milik seluruh rakyat," kata Fadli Zon melalui unggahan di akun Twitter miliknya.
Baca Juga: Puisi Emha Ainun Najib atau Cak Nun 'Lautan Jilbab'
Dalam pernyataan tersebut Haedar Nashir, Fadli Zon memberikan proposal yang tidak terduga.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter milik Fadli Zon, dengan pernyataan yang Haedar Natsir
Dengan Sampe Geram nya...*" _Sy usul kalau ada yg mau ubah konstitusi, kita referendum saja,"_* ujar Fadli Zon.
Pernyataan tersebut dilontarkan dengan nada menggebu gebu dengan lantang karena tidak ada kemunculan polemik bola panas yang begitu membuat suhu tempratur suhu menjadi jadi, hal ini terkait amandemen terbatas UUD 1945.
Selain Fadli Zon, sejumlah tokoh politik dan pakar juga menanggapi isu tersebut.
Meskipun amandemen UUD 1945 bukan merupakan hal yang melanggar hukum, tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan kepentingan rakyat dan bukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
Kontributor: Ade Kosasih
Artikel Terkait
Ngakunya 15 meter, Ternyata Kades Sukamakmur Serobot Tanah Lebih dari 25 Meter
Sejarah Kelam Penculikan di Dunia, Mengenang Hari Penghilangan Paksa 30 Agustu
Bukit Cinta Sukamakmur, Wisata Gratis Jalur Puncak 2 Yang Jadi Idola
Hari Internasional Penghilangan Paksa, Adian Napitupulu Saksi Hidup Kesuksesan Mahasiswa
Mengenal Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional dan Aksi Kamisan
Warga Sukamulya Bangun Jalan Akses Tiga Desa, Kades Sukamakmur Dianggap Ingkar Janji
Aksi Kamisan Bandung Peringati Hari Anti Penghilangan Paksa International
Tarif Vaksinasi Gor Pakansari Rp 25-100 ribu, Klas Eksekutif Tanpa Antrian Lama
Jilbab Bercadar Menururt 4 Madzhab
Puisi Emha Ainun Najib atau Cak Nun 'Lautan Jilbab'