• Jumat, 22 November 2024

Ketua PBNU 'Tidak Ada Urusan Mau 2-3 Periode Presiden. Tidak Ada Hukum Fiqih'

- Rabu, 8 September 2021 | 18:52 WIB
Prof Dr Said Aqil Siroj (Instagram/@saidaqilsiroj53)
Prof Dr Said Aqil Siroj (Instagram/@saidaqilsiroj53)

Bogor Times- Wacana Amandemen UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus lalu dapat anggapan dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof.KH. Aqil Sirodj.

Begitu di tanya kan mengenai urusan Amandemen, ulama karismatik ini menilai perlu adanya sikap tawasuth (pertengahan) dalam menyikapi masalah tersebut.

"Di sikapi biasa saja, santai" kata Kiyai Said saat ditemui pada Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: WOW!!! Sudah 2 Bulan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bogor Tutup, Ada Apa Nih..

Tak hanya itu, ulama kelahiran Cirebon ini menilai, isu tersebut tidak perlu disikapi serius. Pasalnya, telah ada tupoksi yang diatur, diantaranya otoritas domain partai politik.

"Dua periode ATAU Tiga periode * Menurut Saya ITU enggak Penting, terserah ITU Kesepakatan partai politik, kan   Memang Batas masa Jabatan Presiden, Sudah Seharusnya SEMUA nya Saya serahkan Urusan nya PADA partai politik Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang mempunyai wewenang Dan tanggung jawab mengaturnya," tukas Kiyai Said.

Lebih lanjut, jebolan Universitas Umul Qoro Arab Saudi ini mengaku beberapa waktu lalu telah datang dari para punggawa punggawa dari jajaran pemerintah, seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto da beberapa pejabat lainnya. 

Baca Juga: Pengertian Shalat menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari di kitab Fathul Muin

"Ya itu, silturahmi biasa tidak bersifat sesuatu hal yang khusus mengenai amandemen hanya bersifat pribadi dan bukan sesuatu hal yang resmi PBNU dengan MPR membicarakan hal ihwal tersebut," tuturnya.

Dalam silaturrahmi itu, sambung Kiyai Said, dirinya menunjukkan hasil keputusan musyawarah ulama nasional tahun 2013 di pondok pesantren Kempek, Cirebon. Dalam musyawarah ulama nasional memutuskan saran ulama agar presiden, gubernur, bupati/wali kota kembali dipilih oleh MPR, DPR, atau DPRD.

"Tapi perlu dicatat, fatwa itu bauan dan keputusan masukan. belum bicara hal kesitu, apa lagi membahas 2-3 periode, isu isu pun belum pernah terdengar hanya pada mukhtamar di kempek cirebon. Demikian KH.Said sampaikan. Wa Hasil Mukhtamar berbicar Ummat dan Umaro bagimana lebih menjaga keutuhan ummat hangan sampe terbelah pecah, mengembangkan ajaran Islam yang Ramah dan sejuk bagi semua," katanya.

Baca Juga: Alasan Mengapa Islam Melarang Zinah, Ada Azab Dunia dan Akhirat

Lebih lanjut, kiyai Said menegaskan keputusan musyawarah ulama itu bukan agenda politik. merupakan hasil kajian di ranah ranah keummatan berdasarkan kitab yang di pakai kyai kyai NU. termaktub di dalmnya kitab kuning.

 

Sebelumnya, wacana amendemen UUD 1945 menguat terutama pada Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus. Sejumlah ketentuan digadang-gadang diubah adalah soal Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan penambahan masa jabatan presiden.***.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X