Bogor Times,Jakarta-Harta Kekayaan Presiden Jokowi Widodo juga mengalami kenaikan sebesar Rp 8.8 miliar.
Pada 2019 harta kekayaan Jokowi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sebesar Rp Rp 54,7 atau tepatnya 54.718.200.893 miliar.
Harta kepala negara itu pada periodik 2019-2020 mengalami kenaikan sekitar Rp 8,8 miliar.
Baca Juga: Jawabarat Berada Pada Urutan Peringkat Pertama Kasus Korupsi
Berdasarkan laporan Jokowi kepada LHKPN pada 2020,Jokowi dilaporkan memiliki tanah dan bangunan sebanyak 20 bidang di wilayah Surakarta, Karanganyar,dan Sukoharjo.
Tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Mantan Walikota Solo itu juga ada di Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan.
Jadi total harta tidak bergerak yang dimiliki oleh Jokowi adalah sebesar Rp 53.281.696.000 miliar.
Baca Juga: Tiga Tahun Menjadi Gubernur DKI Harta Kekayaan Anies Naik Dua Kali Lipat
Sementara,harta bergerak yang dimiliki oleh suami Iriana itu adalah sebesar Rp 357.500.000 juta dan setara kas dengan jumlah Rp 10.047.790.536 miliar.
Pada 2020 lalu, harta kekayaan Jokowi juga naik sebesar Rp 4 miliar dan jumlah harta kekayaan yang dimiliki Jokowi pada saat itu adalah sebesar Rp 50.248.349.788 miliar.
Jokowi juga memiliki harta kekayaan dalam bentuk transportasi dan mesin sebesar Rp 527,5 juta.
Dilaporkan presiden juga memiliki mobil Mercedes Benz Sedan keluaran 2004,motor Yamaha Vega keluaran 2001,dan mobil Nissan Grand Livina Minibus keluaran 2010.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh KPK pada 12 Maret 2021,jika ditotal jumlah harta kekayaan yang dimiliki Jokowi adalah sebesar Rp 63.616.935.818 miliar.