Bogor Times,Jakarta-Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan itu memuat sejumlah aturan dan larangan serta hukuman disiplin untuk para ASN.
PNS pun wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan seperti yang tertuang dalam aturan itu.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Empat Orang Terduga Terorist Jamaah Islamiyah 1 Orang Karyawan BUMN
Dalam aturan itu juga dijelaskan jika para PNS melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai yang tertuang dalam PP tersebut.
Adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin itu terdiri dari Hukuman Disiplin ringan, sedang dan berat.Itu yang tertuang dalam aturan pertama.
"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan demikian bunyi pasal 2,"seperti dikutip dari PP (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara untuk jenis hukuman disiplin ringan di antaranya adalah teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis seperti yang tertuang dalam pasal 8 ayat 2.
Dalam aturan itu juga dijelaskan agar PNS bersikap netral dalam kampanye pemilu.
Sebagaimana aturan dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021,PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dalam kampanye.
Baca Juga: Harga Pakaian Anggota DPRD Kota Bogor Rp 700 Juta. Ini Kata Wakil Ketua DPRD
Dukungan yang dimaksud bisa beragam bentuknya mulai dari ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, PNS juga dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.
PNS yang terbukti terlibat dalam kampanye maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang hingga berat.