Bogor Times,Jakarta-Pemerintah akhirnya kembali mengijinkan warga negara asing masuk ke Indonesia.
Peraturan agar warga negara asing itu dapat menetap di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021).
Aturan itu kemudian diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 15 September 2021.
Pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 itu diatur dalam Permenkum HAM nomor 27 tahun 2021 dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Partai Solidaritas Indonesia Minta Gaji Anggota DPR RI Dipotong
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan,Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
Pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 sebelumnya dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.
Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Mengakui Bahwa Dia Yang Menganiaya M Kace
Orang-orang yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal diplomatik,pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
Orang-orang itu dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu,Sejumlah negara mulai membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA), termasuk warga negara dari Indonesia (WNI) di tengah pandemi covid-19.
Baca Juga: M Kace Dianiya Oleh Irjen Napoleon Belum Diketehui Motif Penganiayaan Itu
Berikut Daftar Negara yang Telah Membuka Pintu bagi WN Indonesia:
1. Filipina
Negara tetangga Indonesia itu telah memperbolehkan WNI masuk kembali mulai 6 September llau. Sebelumnya, Filipina menutup pintu bagi masyarakat Indonesia sejak April 2021. Kendati begitu, WNA yang masuk ke Filipina harus menjalani karantina selama 14 hari sejak hari kedatangan.