Bogor Times - Fakta mengejutkan terungkap. Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian dari alur suplai narkoba tembakau sintetis atau gorila.
Ternyata racikan tembakau berbahaya tersebut berlokasi di bogor.Berdasarkan pemeriksaan, bahan baku pembuat narkoba sintetis dikirim yang dikirim dari Tiongkok itu.
Untuk diketahui, jajaran Satnarkoba Polres Bogor bersama Satnarkoba Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 23,45 kilogram bahan baku pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Baca Juga: Tiga Pabrik Tembakau Sontetis Penghasil Uang Ratusan Juta Per Hari Terjaring Sat Narkoba
Barang bukti itu diperoleh dari 11 pelaku pengedar dan peracik tembakau sintetis.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku mereka mendapatkan bahan-bahan kimia untuk meracik tembakau gorila tersebut dari Tiongkok dan diracik di Bogor.
"Total kami berhasil menangkap 11 pelaku dari 6 kasus. Dengan barang bukti berupa 5,92 kilogram tembakau gorila siap edar dan 23,45 kilogram bahan baku pembuat tembakau sintetis," katanya di Mapolres Bogor, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Nikmati Tembakau Sintetik Asal China, Kakak dan Adik Berstatus Mahasiswa Ditangkap Polisi
Usai penangkapan kasus tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Sebab, bahan baku yang didapatkan para pelaku berasal dari Tiongkok.
"Penyidik masih mendalami terkait bahan baku ini. Karena kami harus membongkar bagaimana caranya bahan-bahan tersebut bisa masuk ke Indonesia. Tentunya ini bisa dikategorikan sebagai jaringan peredaran narkoba internasional," bebernya.
Pengakuan dari pelaku, dari 25 hingga 30 gram bahan baku tersebut bisa menghasilkan 1 kilogram tembakau gorila. Lengkap dengan sejumlah varian rasa unik.
Baca Juga: Apa Hukumnya Gunakan Jurus Naga hingga Bebek dalam Seks Suami Istri ? Simak penjelasannya
"Karena kami menyita 23,45 kilogram bahan baku pembuat tembakau gorila ini, setidaknya kami berhasil menggagalkan 850 kilogram tembakau sintetis siap beredar," ujarnya.
Apabila di rupiahkan, 1 gram bahan baku pembuat tembakau sintetis ini bisa menghasilkan Rp 1 juta. "Artinya kalau di rupiahkan, barang bukti yang kami sita ini berkisar Rp 23 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar.
Artikel Selanjutnya
Bahaya! Jangan Terlalu Sering Menahan Kencing
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Bahaya! Jangan Terlalu Sering Menahan Kencing
Rahasia Kitab Kuno Terungkap! Gaya Seks Jurus Naga Hingga Bebek, Tekhnik Jitu Lebih Lama, Nikmat dan Sehat
Wow. Melongok Mobil Super Mewah Mercy 2021 Paling Top.
Tinta Emas Sejarah Perjuangan Ulama Bogor Barat
Pandemi Penyakit Atau Pademi Mengeruk Kekayaan Di Masa Pandemi.
Apa Hukumnya Gunakan Jurus Naga hingga Bebek dalam Seks Suami Istri ? Simak penjelasannya
Giring Nidji Bilang Anies Adalah Seorang Pembohong Jangan pilih Seorang Pembohong Anies Baswedan Jadi Capres
Ade Yasin Bupati Bogor dan Herman Bupati Cianjur, Satu Suara Untuk Realisasi Puncak Dua
Mau dapat Gas Elpiji 3 Kg Gratis? Ayo Segera Daftar Kartu Sembako Tahun 2022
Waduh ! Bansos Tunai Senilai 300.000 untuk 10 Juta Penduduk di hentikan Bulan ini oleh Kemensos
Awas! Islam Larang Curhat dengan Istri Atau Suami Orang Lain, Ini Penjelasannya