Bogor Times - Melalui rapat koordinasi yang dilakukan secara daring dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Pemerintah akhirnya memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, pada Rabu (22/09).
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Selanjutnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nom 963 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dapat menjadi acuan dan pedoman aktivitas bagi masyarakat diberbagai sektoral dan menjadi bahan rujukan untuk membuat program kerja bagi lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Viral Kakak Nikahin Mantan Pacar, 'Kakak Iparku Bekas Pacarku'
Baca Juga: Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit, Vega Darmawati Meminta doa
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, untuk menetapkan SKB tersebut tentu dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," Ujarnya.
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, adapun untuk hari libur dan cuti bersama tahun 2022 berjumlah 16, dan untuk sektor swasta dan ASN akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Kementerian.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Wow, Bersetubuh di Malam Jumat Sama Dengan Bunuh Seribu Yahudi
Baca Juga: Pesta Gol di Hadapan The Gunners, Arsenal Mengalahkan AFC Wimbledon 3 Gol Tanpa Balas
Baca Juga: Hiu Pemakan Kabel Bikin Sinyal Indihome dan Telkomsel Terganggu.
Berikut 16 hari libur nasional dimaksud:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Artikel Terkait
Warga Ini Cek Jumlah Bantuan RTLH Awalnya Mendapat Rp 8 Juta Namun Yang Diterima Hanya Rp 5 Juta
Ingat Akan Ada Aturan Baru Bayar Pajak Kendaran Bermotor
Kemenkes Buka Penerimaan CASN di Wilayah Bali. Berminat? Cek Kapan dan Apa Persyaratannya.
Demi Rumah Tangga, Shema Titipkan Suami
Sengkarut Dualisme Kepemimpinan PHDI, Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, I Putu Yoga Saputra Angkat Bicara
Presiden Pantau Langsung Vaksinasi Merdeka se-Indonesia di IPB
Viral Kakak Nikahin Mantan Pacar, 'Kakak Iparku Bekas Pacarku'